Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan kebijakan baru di mana pengguna digital harus melakukan registrasi kartu SIM seluler berbasis biometrik pengenalan wajah untuk verifikasi pendaftaran.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mempersempit kejahatan digital yang marak terjadi akibat kartu SIM yang banyak dimanfaatkan para pelaku kejahatan sebagai pintu masuk mengakses berbagai layanan digital tanpa izin.

Selain itu, langkah ini juga menjadi penanda bahwa pemerintah mengalihkan fungsi nomor HP sebagai salah satu identits digital pengguna. Sehingga, pengguna bertanggungjawab penuh akan nomor HP dan identitas yang didaftarkan.
Cara Registrasi Kartu SIM Seluler Dengan Biometrik Pengenalan Wajah
Dalam kebijakan ini, para pengguna kartu seluler prabayar baru diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan memverifikasi NIK serta biometrik pengenalan wajah.
Dian Siswarini, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa terdapat beberapa langkah yang dapat dilalui masyarakat untuk bisa mengaktifkan nomor HP baru yang dibeli.
Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan melalui beberapa channel yang sudah disediakan oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi, seperti channel dan e-channel pada website. Pengguna juga bisa melakukanny langsung melalui gerai operator, maupun mesin pada outlet tertentu.
Artinya, para pengguna yang ingin mengaktifkan nomor prabayar barunya, bisa melakukannya secara mandiri atau langsung mmeinta bantuan di gerai operator seluler yang digunakan.
“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatasi bahwa mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” ucap Dian setelah peluncuran Registrasi Biometrik yang digelar di Gedung Sarinah, Jakarta, sepertiyang dilansir melalui DetikINET.
Informasi Registrasi Kartu SIM Biometrik Lebih Lanjut
Kebijakan registrasi berbasis biometrik ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Saat ini, aturan tersebut hanya mengatur registrasi berbasis biometrik untuk para pelanggan yang membeli kartu prabayar baru. Dan untuk pelanggan lama, diberikan kesempatan untuk memilih apakah akan tetap menggunakan NIK saja atau memperbarui data dengan verifikasi biometrik.
Artinya, pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang berbasis biometrik ini, akan tetap diberikan kesempatan. Namun pengguna juga bisa tidak melakukannya.
Key Takeaways
- Pemerintah menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk mencegah kejahatan digital.
- Pengguna baru diwajibkan memverifikasi NIK dan biometrik wajah saat mengactivasi kartu prabayar.
- Registrasi dapat dilakukan melalui berbagai channel, baik secara mandiri atau di gerai operator telekomunikasi.
- Pelanggan lama bisa memilih untuk tetap menggunakan NIK atau beralih ke registrasi biometrik.
- Kebijakan ini diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Semoga informasi mengenai Cara Registrasi Kartu SIM Seluler Dengan Biometrik Pengenalan Wajah ini dapat membantu.






