...
Terbaru

Komdigi Terapkan Aturan Baru Registrasi Biometrik dan Batasi SIM Card

×

Komdigi Terapkan Aturan Baru Registrasi Biometrik dan Batasi SIM Card

Sebarkan artikel ini

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Dalam hal ini, Komdigi mengharuskan masyarakat untuk melakukan registrasi kartu dengan verifikasi biometrik.

Adanya kebijakan ini bertujuan untuk mempersempit ruang penipuan digital serta kejahatan siber yang memang sudah banyak terjadi sebelumnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menterai Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Tidak hanya itu, Komdigi juga menerapkan aturan di mana nomor SIM card akan dibatasi per identitasnya. Jadi, nantinya masyarakat hanya akan bisa mendaftarkan tiga nomor dengan identitas yang sama agar kartu SIM bisa aktif.

Artinya di sini, Komdigi terapkan aturan baru registrasi biometrik dan batasi SIM card untuk menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang sering terjadi sebelumnya yang dimanfaatkan sebagai alat penipuan, spam, hingga penyalahgunaan pribadi. Dan setiap kartu seluler akan dipertanggungjawabkan oleh pemilik kartu yang sah.

Registrasi SIM Card Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa kebijakan berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini adalah penanda komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan baru yang diterapkan ini mengharuskan semua kartu perdana yang diedarkan untuk berada pada kondisi tidak aktif. Artinya, aktivasi hanya bisa dilakukan setelah adanya proses registrasi yang valid. Ini akan menghentikan praktik peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.

Registrasi nomor SIM Card ini bisa dilakukan oleh warga Indonesia maupun warga negara asing yang menggunakan kartu seluler Indonesia. Warga Indonesia diharuskan melakukan registrasi dengan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Sementara untuk warga negara asing akan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Pelanggan yang masih di bawah umur 17 tahun akan tetap bisa menggunakan SIM Card. Tetapi, untuk melakukan proses registrasi, pelanggan yang di bawah umur tersebut akan menggunakan identitas serta biometrik kepala keluarga di Kartu Keluarga (KK).

Pembatasan Jumlah Nomor SIM Card

Pembatasan jumlah nomor SIM Card untuk satu identitas ini dilakukan agar praktik penyalahgunaan identitas serta kepemilikan nomor secara masif dapat dibatasi. Dalm hal ini, pelanggan hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap penyelenggara jasa.

Pelanggan akan bisa melakukan pemeriksaan seluruh nomor yang terdaftar dengan identitasnya. Hal ini dikarenakan para penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan fasilitas pengecekan nomor.

Dari situ, pelanggan bisa mengetahui jika ada nomor yang digunakan tanpa izin atau tanpa sepengetahuannya. Jika memang hal tersebut terjadi, pelanggan bisa mengajukan permohonan pemblokiran atas nomor asing yang menggunakan NIK-nya.

Perlindungan Data dan Sanksi

Operator diwajibkan untuk menerapkan standar internasional keamanan informasi, dan sistem pencegahan penipuan ( fraud prevention) termasuk di dalamnya. Ini sesuai dengan penegasan pemerintah pada seluruh penyelengara jasa telekomunikasi atas keamanan dan kerahasiaan data pelanggannya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan penyelenggara jasa menyediakan fasilitas registrasi ulang. Ini untuk membantu para pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat beralih ke sistem registrasi terbaru, yaitu berbasis biometrik.

Tentunya kebijakan ini harus dipatuhi. Jika penyelenggara jasa telekomunikasi melanggar aturan registrasi tebaru yang diberlakukan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif. Setelahnya, penyelenggara jasa harus tetap memperbaiki pelanggaran yang dilanggarnya.

Key Takeaways

  • Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan registrasi kartu seluler dengan verifikasi biometrik untuk mengurangi penipuan digital.
  • Registrasi SIM card dibatasi maksimal tiga nomor per identitas untuk menutup penyalahgunaan identitas.
  • Aktivasi kartu perdana hanya setelah registrasi valid, sehingga nomor aktif harus terdaftar dengan jelas.
  • Kebijakan baru ini melindungi data pelanggan dan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar.
  • Pelanggan dapat memeriksa nomor terdaftar dan mengajukan pemblokiran jika ada nomor yang digunakan tanpa izin.

Semoga informasi di artikel dengan judul “Komdigi Terapkan Aturan Baru Registrasi Biometrik dan Batasi SIM Card” ini dapat menambah pengetahuan Anda terkait berita teknologi terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *