Trik scroll ke bawah
Strawberries
RAGAM

Wajib Pajak, Intip Cara Membuat NPWP Online Dan Persyaratannya

×

Wajib Pajak, Intip Cara Membuat NPWP Online Dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini

Wajib pajak, intip cara Membuat NPWP Online dan Persyaratannya. Setiap orang yang menjadi wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NPWP). Ini adalah identitas Anda dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Anda. Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda bisa membuatnya secara online. Yaitu langsung masuk ke website jasa.go.id.

Dengan website ini Anda tidak perlu lagi khawatir dalam membuat NPWP. Anda bisa melakukannya kapan saja, di mana saja. NPWP merupakan dokumen wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib pajak, dan pelaku usaha, sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal wajib pajak pada saat mengajukan pajak. NPWP juga menjadi syarat dalam pelayanan publik, antara lain pengajuan pinjaman ke bank, penerbitan paspor, penerbitan izin perdagangan, dan lain-lain.

Membuat NPWP secara online jauh lebih mudah dibandingkan membuat NPWP secara langsung di cabang setempat. Direktur Biro Pajak. Membuat NPWP kini tak lagi sesulit dulu. Anda tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk menyiapkan NPWP, Anda bisa melakukannya dari rumah. DJP menyediakan metode yang disebut Registrasi Elektronik (E-Reg) untuk pendaftaran dan pembuatan kartu NPWP secara online atau melalui Internet. Hal ini sangat memudahkan saat membuat NPWP Anda secara online.

Beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum membuat NPWP :

  • Foto copy e-KTP dan kartu keluarga bagi WNI – Foto copy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNI.
  • Surat Keterangan Ketenagakerjaan
  • Wanita yang sudah menikah dapat menunjukkan copy NPWP, Kartu Keluarga, dan Perjanjian Pemisahan Harta Penghasilan suaminya.
Baca juga:  Dua Ponsel Tingkok Ini Diklaim Lebih Canggih dari Iphone, Ponsel Apa ya?

Silahkan simak langkah-langkah pembuatan NPWP di bawah ini:

  • Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui website resmi www.ereg.pajak.go.id.
  • Siapkan NIK, KK, dan email aktif.
  • Klik Daftar Akun dan masukkan alamat email  dan kode captcha yang valid.
  • Klik tombol “Daftar”.
  • Anda akan menerima email berisi tautan konfirmasi atau aktivasi.
  • Tekan tautan.
  • Di halaman baru, masukkan informasi ID Anda.
  • Jenis Wajib Pajak (orang pribadi), nama, nomor ponsel, dan alamat email.
  • Klik Daftar, periksa email Anda dan klik link aktivasi.
  • Masuk dengan alamat email Anda.
  • Masuk ke platform dan pilih serta masukkan detail wajib pajak yang relevan.
  • Buat pernyataan dengan mencentang  kolom yang tersedia.
  • Jika Anda memiliki pendapatan usaha dengan total nilai tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar, Anda dapat memilih tarif sendiri.
  • Setelah selesai, Anda perlu mengklik tombol “Minta Token”, masukkan captcha dan  klik “Kirim”.
  • Kode token akan dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Copy kode token dan paste ke halaman www.ereg.pajak.go.id.
  • Tekan Kirim.
  • Selamat NPWP anda sudah jadi.
Baca juga:  Maksimalkan Penggunaan Lazada PayLater dengan 7 Trik Super Rahasia

Demikianlah penjelasan tentang cara membuat NPWP secara online. Cara ini memudahkan anda untuk melengkapi persyaratan wajib pajak anda tanpa harus keluar rumah. Terima kasih, semoga informasi ini berguna bagi anda.