TUTORIAL

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP Secara Online dan Syaratnya

×

Cara Mudah Menonaktifkan NPWP Secara Online dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memenuhi syarat, ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ada kalanya seseorang atau badan usaha perlu menonaktifkan NPWP mereka.

Tim PonselPintar akan membantu kamu memahami cara menonaktifkan NPWP secara online dengan langkah-langkah yang mudah dan jelas.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

Kenapa Harus Menonaktifkan NPWP?

Ada beberapa alasan mengapa seseorang atau badan usaha perlu menonaktifkan NPWP. Berikut adalah beberapa situasi yang mungkin kamu alami:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
    Jika seorang wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan, NPWP-nya perlu dinonaktifkan.
  2. Warga Asing yang Meninggalkan Indonesia Selamanya
    Jika kamu adalah warga asing yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, kamu harus menonaktifkan NPWP.
  3. Wajib Pajak dengan NPWP Ganda
    Jika kamu memiliki lebih dari satu NPWP, salah satunya harus dinonaktifkan.
  4. Bendahara Pemerintah yang Tidak Lagi Aktif
    Jika kamu adalah bendahara pemerintah yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena berhenti melakukan pembayaran.
  5. Wajib Pajak Perempuan yang Menikah
    Jika kamu adalah wajib pajak perempuan yang sudah menikah dan tidak ingin melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.
  6. Wajib Pajak Badan yang Telah Dibubarkan
    Jika badan usaha sudah dibubarkan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, NPWP-nya harus dinonaktifkan.
Baca Juga :  Membeli Tiket Wisata Online vs Offline: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Persyaratan Menonaktifkan NPWP

Sebelum menonaktifkan NPWP, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan berikut:

1. Wajib Pajak Meninggal Dunia

Kamu perlu melampirkan surat keterangan kematian atau dokumen serupa dari instansi berwenang, serta surat pernyataan yang menyatakan tidak ada warisan atau bahwa warisan sudah terbagi.

2. Wajib Pajak yang Meninggalkan Indonesia Permanen

Kamu harus melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa kamu telah meninggalkan Indonesia secara permanen.

Baca Juga :  4 Tips Ampuh untuk Mengatasi HP SAMSUNG Lemot, Yuk Coba

3. Bendahara Pemerintah

Lampirkan dokumen yang menyatakan bahwa kamu tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.

4. Wajib Pajak dengan NPWP Ganda

Sertakan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.

5. Wajib Pajak Perempuan yang Sudah Menikah

Kamu perlu melampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen serupa, serta surat pernyataan yang menegaskan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

6. Wajib Pajak Badan

Dokumen yang menunjukkan bahwa badan usaha telah dibubarkan, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Baca Juga :  Jangan Panik! Begini Cara Buka Perangkat yang Lupa Pin

Langkah-Langkah Menonaktifkan NPWP Secara Online

Setelah memastikan semua syarat dan dokumen telah terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk menonaktifkan NPWP kamu secara online:

  1. Isi Formulir Penghapusan NPWP
    Unduh formulir penghapusan NPWP dari laman Ditjen Pajak melalui tautan. Formulir penghapusan NPWSP. Nama file-nya “Formulir Penghapusan NPWP.xls” dalam format Excel.
  2. Unggah Dokumen
    Setelah diunduh dan diisi, unggah formulir tersebut melalui aplikasi e-Registration.
  3. Verifikasi Dokumen
    Setelah dokumen diterima dan diverifikasi lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu akan menerima bukti penerimaan melalui e-mail.
  4. Tunggu Konfirmasi
    Jika dokumen tidak diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, permohonan akan dianggap tidak diajukan.

Menonaktifkan NPWP mungkin tampak rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, proses ini bisa menjadi lebih mudah. Tim PonselPintar berharap artikel ini membantu kamu memahami langkah-langkah yang diperlukan. Pastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipersiapkan dengan baik untuk memperlancar proses penonaktifan NPWP.

Jika kamu punya pengalaman atau pertanyaan seputar proses ini, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar. Tim PonselPintar selalu siap membantu!.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *