Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memenuhi syarat, ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, ada kalanya seseorang atau badan usaha perlu menonaktifkan NPWP mereka.
Tim PonselPintar akan membantu kamu memahami cara menonaktifkan NPWP secara online dengan langkah-langkah yang mudah dan jelas.
Kenapa Harus Menonaktifkan NPWP?
Ada beberapa alasan mengapa seseorang atau badan usaha perlu menonaktifkan NPWP. Berikut adalah beberapa situasi yang mungkin kamu alami:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
Jika seorang wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan, NPWP-nya perlu dinonaktifkan. - Warga Asing yang Meninggalkan Indonesia Selamanya
Jika kamu adalah warga asing yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, kamu harus menonaktifkan NPWP. - Wajib Pajak dengan NPWP Ganda
Jika kamu memiliki lebih dari satu NPWP, salah satunya harus dinonaktifkan. - Bendahara Pemerintah yang Tidak Lagi Aktif
Jika kamu adalah bendahara pemerintah yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena berhenti melakukan pembayaran. - Wajib Pajak Perempuan yang Menikah
Jika kamu adalah wajib pajak perempuan yang sudah menikah dan tidak ingin melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. - Wajib Pajak Badan yang Telah Dibubarkan
Jika badan usaha sudah dibubarkan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, NPWP-nya harus dinonaktifkan.
Persyaratan Menonaktifkan NPWP
Sebelum menonaktifkan NPWP, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Wajib Pajak Meninggal Dunia
Kamu perlu melampirkan surat keterangan kematian atau dokumen serupa dari instansi berwenang, serta surat pernyataan yang menyatakan tidak ada warisan atau bahwa warisan sudah terbagi.
2. Wajib Pajak yang Meninggalkan Indonesia Permanen
Kamu harus melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa kamu telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
3. Bendahara Pemerintah
Lampirkan dokumen yang menyatakan bahwa kamu tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara.
4. Wajib Pajak dengan NPWP Ganda
Sertakan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
5. Wajib Pajak Perempuan yang Sudah Menikah
Kamu perlu melampirkan fotokopi buku nikah atau dokumen serupa, serta surat pernyataan yang menegaskan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
6. Wajib Pajak Badan
Dokumen yang menunjukkan bahwa badan usaha telah dibubarkan, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Langkah-Langkah Menonaktifkan NPWP Secara Online
Setelah memastikan semua syarat dan dokumen telah terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk menonaktifkan NPWP kamu secara online:
- Isi Formulir Penghapusan NPWP
Unduh formulir penghapusan NPWP dari laman Ditjen Pajak melalui tautan. Formulir penghapusan NPWSP. Nama file-nya “Formulir Penghapusan NPWP.xls” dalam format Excel. - Unggah Dokumen
Setelah diunduh dan diisi, unggah formulir tersebut melalui aplikasi e-Registration. - Verifikasi Dokumen
Setelah dokumen diterima dan diverifikasi lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu akan menerima bukti penerimaan melalui e-mail. - Tunggu Konfirmasi
Jika dokumen tidak diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, permohonan akan dianggap tidak diajukan.
Menonaktifkan NPWP mungkin tampak rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, proses ini bisa menjadi lebih mudah. Tim PonselPintar berharap artikel ini membantu kamu memahami langkah-langkah yang diperlukan. Pastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipersiapkan dengan baik untuk memperlancar proses penonaktifan NPWP.
Jika kamu punya pengalaman atau pertanyaan seputar proses ini, jangan ragu untuk berbagi di kolom komentar. Tim PonselPintar selalu siap membantu!.
Semoga bermanfaat.