...
Terbaru

Cara Menghapus Data Dari Aplikasi Pinjaman Online

×

Cara Menghapus Data Dari Aplikasi Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini

Perusahaan yang menawarkan pinjaman online atau pinjol saat ini sudah sangat banyak, baik layanan legal hingga ilegal. Hanya dengan melalui aplikasi, pengguna digital sudah bisa melakukan proses peminjaman pada layanan-layanan yang menawarkan pinjaman tersebut.

Mengambil pinjaman online ini memiliki proses yang cukup cepat karena peminjam hanya perlu mengajukan diri melalui aplikasi dengan memberikan identitasnya. Seperti yang dikatakan sebelumnya, layanan pinjol ilegal juga sudah sangat banyak. Dan banyak pula masyarakat yang meminjam pada layanan ini.

Mekanisme Peminjaman Online (Pinjol)

Layanan pinjaman online ilegal ini sering kali merugikan masyarakat yang mengajukan peminjaman. Itulah mengapa Satuan Tugas pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turun tangan untuk memberantas layanan ilegal ini.

Sepanjang November 2025 lalu, Satgas PASTI berhasil memblokir sebanyak 226 layanan pinjol ilegal di Indonesia. Data ini tercatat di database Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan dari data yang ada juga diketahui bahwa OJK hanya mengawasi layanan pinjol resmi yang terdaftar sebanyak 95 perusahaan.

Sebenarnya, sistem pengajuan ponjaman antara pinjol legal dan ilegal terbilang cukup mirip. Namun pinjol ilegal dianggap berbahaya karena beroperasi di luar regulasi perlindungan konsumen.

Sejumlah pinjol ilegal bahkan menggunakan modus licik untuk menjebak para korbannya. Salah satu modus yang banyak digunakan adalah dengan memberikan penawaran bunga rendah. Dengan begitu, para korban akan lebih tertarik untuk melakukan peminjaman pada perusahaan ini.

Biasanya, perusahaan pinjol ilegal ini menawarkan bunga 2%. Padahal sebenarnya, bunga 2% merupakan bunga harian. dan jika diakumulasikan menjadi sebulan, tentunya bisa mencapai 60% per bulannya, seperti laporan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

Padahal, OJK sendiri memberikan batasan maksimal bunga yang boleh diberikan yaitu sebesar 0,8% per harinya. Atau jika dikalkulasikan per bulan, hanya akan mencapai sekitar 24% per bulannya.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah layanan yang digunakan sudah diawasi OJK (resmi) atau merupakan layanan pinjol Ilegal.

Ciri-Ciri Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

  • Tidak memiliki izin dari OJK atau tidak terdaftar sebagai perusahaan yang diawasi
  • Penawaran diberikan melalui SMS, WhatsApp, atau pesan pribadi secara asal-asalan
  • Bunga dan denda sangat tinggi, bisa hingga 1-4% per hari
  • Memiliki biaya tambahan yang tidak wajar hingga 40% dari nilai yang dipinjamkan
  • Jadwal jauh tempo sangat singkat atau sering berubah tanpa persetujuan
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, hingga galeri
  • Melakukan penagihan dengan cara yang tidak wajar atau tidak beretika
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas

Cara Menghapus Data Dari Aplikasi Pinjaman Online

Apabila Anda pernah melakukan pinjaman online dan memberikan data diri untuk proses peminjaman, Anda dapat menghapus data tersebut dengan mudah. Namun, pastikan Anda telah melunasi semua pinjaman sebelum melakukan penghapusan ini. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cabut Izin Aplikasi

Sebelumnya, Anda perlu memberikan aplikasi pinjol izin untuk mengakses beberapa layanan. Namun jika pinjaman sudah dilunasi, Anda bisa memberhentikan izin yang telah diberikan.

2. Ajukan Permintaan Penghapusan Data

Jika Anda melakukan peminjaman pada perusahaan pinjol resmi, Anda diberikan hak untuk mengajukan penghapusan data pribadi. Ini sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang diterapkan. Anda juga bisa melakukannya pada aplikasi pinjol ilegal, meski peluangnya kemungkinan cukup kecil.

3. Hapus Aplikasi

Anda bisa langsung melakukan penghapusan aplikasi pinjol jika sudah melakukan pengajuan penghapusan data dan data sudah terhapus.

4. Bersihkan Cache dan Sisa Data Aplikasi

Saat aplikasi sudah dihapus, Anda juga sebaiknya menghapus cache atau data sementara sert sisa data aplikasi yang kemungkinan tertinggal.

5. Laporkan ke OJK atau Komdigi

Pelaporan ke OJK atau Komdigi dapat Anda lakukan apabila data pribadi disalahgunakan oleh perusahaan. Berikan bukti untuk mendukung pelaporan seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau bukti lainnya.

OJK menyediakan layanan pengaduan melalui OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email. Anda juga bisa memeriksa dan melaporkan pinjol bermasalah melalui konsumen@ojk.go.id.

Key Takeaways

  • Banyak layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat, sehingga Satgas PASTI memblokir 226 layanan ilegal di Indonesia.
  • Perbedaan signifikan antara pinjol legal dan ilegal terletak pada regulasi perlindungan konsumen yang tidak diterapkan oleh pinjol ilegal.
  • Ciri-ciri pinjol ilegal termasuk bunga sangat tinggi, metode penagihan yang tidak etis, dan tidak jelasnya izin dari OJK.
  • Untuk menghapus data dari aplikasi pinjaman online, pengguna harus melunasi pinjaman, mencabut izin aplikasi, dan mengajukan permintaan penghapusan data.
  • Pengguna kemudian bisa melaporkan penyalahgunaan data ke OJK atau Komdigi dengan bukti yang mendukung.

Semoga informasi mengenai ciri-ciri pinjaman ilegal dan cara menghapus data dari aplikasi pinjaman online di atas dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *