Trik scroll ke bawah
Strawberries
PINJAMAN ONLINE

Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Pinjol Berizin OJK Lewat Website dan WhatsApp

×

Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Pinjol Berizin OJK Lewat Website dan WhatsApp

Sebarkan artikel ini

Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Pinjol Berizin OJK Lewat Website dan WhatsApp. Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol telah menjadi salah satu solusi yang populer bagi banyak orang dalam memenuhi kebutuhan finansial mendesak. Namun, semakin meningkatnya jumlah perusahaan pinjol yang beroperasi, juga menimbulkan risiko bagi konsumen. Pinjol ilegal yang tidak diatur oleh otoritas keuangan dapat memberlakukan suku bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak manusiawi, mengakibatkan masalah keuangan yang serius bagi para peminjam.

Dalam menghadapi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa keabsahan perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan legalitas pinjol sebelum Anda menggunakannya. Berikut cara mudah mengecek pinjol legal melalui website dan WhatsApp resmi OJK:

Melalui Website OJK

1.Kunjungi website OJK di https://www.ojk.go.id/.
2.Klik menu “IKNB” di bagian atas website.
3.Pilih “Fintech” pada sub menu “IKNB Non Bank”.
4.Cari nama pinjol yang ingin Anda cek pada daftar “Lembaga Jasa 5.Keuangan Non Bank Terdaftar”.
6.Jika nama pinjol tidak ada dalam daftar, maka pinjol tersebut ilegal.

Baca juga:  Butuh Dana Cepat? Yuk, Pinjam di Maucash! Proses Mudah, Cair Dana Segera!

Melalui WhatsApp Resmi OJK

1.Simpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081157157157.
2.Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK.
3.Ketikkan nama pinjol yang ingin Anda cek legalitasnya.
4.Kirim pesan.
5.Tunggu balasan dari OJK yang akan memberitahu status legalitas pinjol tersebut.

Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal

> Pinjamlah uang hanya dari pinjol yang terdaftar di OJK.
> Gunakan pinjol untuk kebutuhan yang mendesak dan sesuai kemampuan Anda untuk membayar.
> Buatlah perencanaan keuangan yang matang agar terhindar dari jeratan hutang.
> Laporkan segera ke pihak berwenang jika Anda mengalami penipuan atau pelecehan dari pihak pinjol.

Baca juga:  Terbongkar! Trik Jitu Agar Pinjaman Shopee Langsung Cair!

Mengutip pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, “Pinjaman online yang terdaftar di OJK memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku.” Dengan memastikan Anda hanya berurusan dengan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Anda dapat mengurangi risiko jatuh ke dalam perangkap pinjol ilegal. Jadi, sebelum Anda meminjam, pastikan untuk memeriksa keabsahan perusahaan pinjol melalui website dan WhatsApp resmi OJK. Ingatlah, hati-hati jangan asal pinjam!