Ditlantas Hadirkan ETLE untuk Konfirmasi Tilang Elektronik, Gimana Cara Ngurusnya? Cara mengurusnya sendiri dapat dilakukan melalui WhatsApp. Nantinya pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan tilang melalui aplikasi tersebut, dan segera pengendara dapat melakukan klarifikasi didalamnya.
Hadirnya ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pada pelayanan publik agar dapat mempermudah masyarakat untuk mengurusnya, baik itu melakukan konfirmasi maupun melakukan pembayaran tilang.
Sekilas ETLE dan Cara Kerjanya
Dengan adanya ETLE ini, masyarakat yang terkena tilang akan dikirimkan pesan pemberitahuan penilangan secara digital melalui aplikasi Cakra Presisi. Sistem ini dibuat untuk mengirimkan informasi pelanggaran ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Media lain yang digunakan pihak kepolisian selain WhatsApp untuk mengirimkan notifikasi tilang adalah email.
Sistem tersebut bekerja dengan cara memanfaatkan data nomor telepon, yang mana data ini harus dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan pengurusan STNK, baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Dengan adanya pemberitahuan model ini, maka masyarakat akan lebih cepat dan mudah menerima pemberitahuan tilang, kira-kira satu menit setelah pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE.
Langkah-Langkah Konfirmasi dan Pembayaran
karena sistem tilang melalui ETLE masih tergolong baru, tentu masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai prosedur didalamnya. Nah, untuk mengatasi kebingungan para pemilik kendaraan, berikut kami paparkan prosedur lengkapnya:
1. Mengisi Data yang Diminta
Pemilik kendaraan harus memasukkan informasi seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.
2. Menerima Nomor BRIVA
Setelah data diverifikasi, sistem akan memunculkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.
3. Melakukan Pembayaran Denda
Pemilik kendaran dapat melakukan pembayaran melalui berbagai metode, mulai dari transfer ATM, mobile banking, atau bisa langsung mendatangi loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
4. Dokumentasi Bukti Pembayaran
Jika proses pembayaran telah dilakukan, pemilik kendaraan diharapkan untuk menyimpan baik-baik bukti pembayaran mereka, karena kemungkina bukti tersebut akan sangat diperlukan sebagai dokumen pendukung di kemudian hari. Status kendaraan nantinya akan secara otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.
Apa Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Klarifikasi?
Jika pemilik kendaraan yang ditilang tidak cepat melakukan konfirmasi setelah menerima notifikasi tilang, maka harus menghadapi resiko berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan. Dengan pemblokiran tersebut, maka pemilik kendaraan akan kesulitan saat hendak melakukan pengurusan STNK di Samsat.Sansi pemblokiran ini diterapkan, agar masyarakat dapat patuh pada aturan yang ada.
Sistem pemberitahuan tilang ETLE ini akan mulai diberlakukan mulai Januari 2025 ini. dengan adanya sistem ETLE ini diharapkan, pelayanan publik di era digital dapat terus ditingkatkan dan segala hambatan administratif dapat diminimalkan. Dengan adanya ETLE ini pula, diharapkan proses penanganan pada setiap pelanggaran lalu lintas dapat cepat ditangani serta segala bentuk kesalahan pengiriman notifikasi yang sebelumnya dilakukan secara non digital dapat dikurangi.