RAGAM

Tips Mudah dan Praktis Cara Cek Denda Tilang Online

×

Tips Mudah dan Praktis Cara Cek Denda Tilang Online

Sebarkan artikel ini

Setiap pengendara, baik itu pengguna motor maupun mobil, pasti pernah mengalami situasi di mana mereka terjebak dalam razia polisi dan akhirnya mendapatkan surat tilang. Pelanggaran bisa berupa tidak memiliki surat-surat berkendara lengkap, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, atau pelanggaran lainnya.

Namun, terkadang besaran denda yang harus di bayarkan dapat menjadi pertanyaan bagi pengendara. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara cek denda tilang secara online dengan mudah dan praktis. Berikut Tips Mudah dan Praktis Cara Cek Denda Tilang Online.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis

Jenis Surat Tilang yang Perlu Diketahui

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara cek denda tilang secara daring, ada baiknya kita memahami jenis-jenis surat tilang yang di keluarkan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah beberapa jenis surat tilang yang perlu kita ketahui:

  1. Surat Tilang Warna Merah: Diberikan kepada pelanggar yang menolak untuk ditilang oleh petugas polisi. Prosesnya akan dilanjutkan ke pengadilan dengan jadwal sidang yang ditetapkan.
  2. Surat Tilang Warna Biru: Diperuntukkan bagi pelanggar yang mengakui kesalahan, bersedia mengikuti proses persidangan, dan membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
  3. Surat Tilang Warna Hijau: Digunakan untuk keperluan arsip pengadilan.
  4. Surat Tilang Warna Putih: Digunakan sebagai arsip kejaksaan.
  5. Surat Tilang Warna Kuning: Disimpan oleh polisi sebagai arsip kepolisian.
Baca juga:  Tak Perlu Ribet, Begini Cara Hubungkan Gojek ke LinkAja!

Dengan mengetahui jenis-jenis surat tilang ini, kita dapat lebih memahami proses penilangan dan penyelesaiannya.

Cara Cek Denda Tilang Secara Online

Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mengecek besaran denda tilang secara daring. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Melalui Situs E-Tilang

Salah satu cara yang paling umum di gunakan adalah melalui situs E-Tilang. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka situs etilang polri.
  • Isi kotak dialog yang muncul dengan nomor registrasi yang tertera pada surat tilang berwarna biru.
  • Jika nomor e-tilang valid, akan muncul informasi mengenai nomor tilang BRIVA, data pelanggar, jenis kendaraan, dan nomor kendaraan.

2. Melalui Situs Pengadilan Negeri

Langkah lain yang dapat kita lakukan adalah melalui situs Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. Cara ini dapat bervariasi tergantung wilayah tempat pelanggaran di lakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya untuk beberapa wilayah di Indonesia:

  • Jakarta Pusat: Buka situs pengadilan negeri cari menu “Info Tilang”, lalu ikuti petunjuk yang tertera.
  • Jakarta Selatan: Buka situs pn jakarta selatan cari menu “Cek Denda Tilang”, isi kolom informasi yang diminta, lalu klik “Cari”.
Baca juga:  Gampang Banget! Begini Cara Tarik Tunai Saldo DANA di Alfamart dan Indomaret

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat dengan mudah mengecek besaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor polisi atau pengadilan.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Lalu Lintas

Meskipun sekarang telah ada kemudahan dalam mengecek besaran denda tilang secara online, hal ini tidak berarti kita boleh mengabaikan aturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan dan rambu lalu lintas sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara. Dengan mematuhi aturan tersebut, kita tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Dengan adanya layanan cek denda tilang secara online, pengendara dapat dengan mudah mengetahui besaran denda yang harus mereka bayarkan. Melalui situs-situs resmi seperti E-Tilang dan situs Pengadilan Negeri, proses pengecekan dapat di lakukan dengan cepat dan praktis. Namun, tetaplah patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *