IPHONE

Tips Mengetahui Apakah iPhone Inter IMEInya Terdaftar atau Tidak

×

Tips Mengetahui Apakah iPhone Inter IMEInya Terdaftar atau Tidak

Sebarkan artikel ini

Jumlah nomor identifikasi pelanggan (IMEI) dikodekan untuk setiap unit perangkat Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT) yang berbasis Modul Identifikasi Pelanggan. Oleh karena itu, nomor IMEI tidak terbatas pada iPhone saja.

Dalam tulisan berikut ini akan membahas mengenai tips mengetahui apakah perangkat iPhone kamu memiliki IMEI yang sudah terdaftar atau belum terdaftar (tidak terdaftar). Yuk simak sekarang juga.

Adapun tips mengetahui apakah perangkat iPhone kamu memiliki IMEI yang sudah terdaftar atau tidak terdaftar antara lain.

  • Pertama cek kode pada perangkat iPhone kamu
Baca Juga :  Mau Dapat Potret Keren? Ini dia 7 Tips Motret Aesthetic Menggunakan iPhone!

Kode negara pada iPhone inter dengan iPhone resmi di Indonesia berbeda. iPhone internasional biasanya memiliki kode LL/A, ZA/A, X/A, ZP/A, dan lainnya. Sementara itu iPhone resmi yang dijual di Indonesia biasanya memiliki kode PA/A, ID/A, SA/A.

  1. Buka menu “Pengaturan” di iPhone.
  2. Pilih “Umum”.
  3. Klik “Tentang”.
  4. Scroll ke menu paling bawah hingga menemukan “IMEI”. Posisi IMEI ada di deret yang sama dengan ICCID dan MEID iPhone.
  5. Kedua jika IMEI perangkat iPhone kamu memang benar inter maka lanjut ke langkah berikutnya yaitu cek IMEI di website Kementerian Perindustrian.
  6. Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/
  7. Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  8. Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
  9. Klik tombol “Send” untuk memulai pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
  10. Tunggu hingga layar akan menampilkan apakah IMEI iPhone kamu telah terdaftar.
Baca Juga :  Jual iPhone Kamu, Hanya ini Deretan iPhone yang Kebagian Update iOS 18 dengan Fitur AI

Selain di website Kementerian Perindustrian, cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak juga bisa kamu lakukan di website Bea Cukai. Siapkan nomor IMEI iPhone kamu lalu ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi website Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/.
  2. Klik menu “Perizinan”.
  3. Klik menu “IMEI”.
  4. Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
  5. Klik tombol “Cari”.
  6. Tunggu hingga informasi status pendaftaran IMEI iPhone kamu muncul di layar.
Baca Juga :  Deretan  Emoji Baru Akan Dirilis Tahun Depan, Ini Daftarnya

Begitulah tips mengetahui mengetahui apakah IMEI kamu sudah terdaftar atau belum. Jika kamu sudah mengetahuinya kamu bisa lebih teliti dalam memilah dan membeli iPhone karena jika IMEI sudah di blokir maka kartu SIM tidak akan bisa ada sinyal pada perangkat iPhone kamu. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *