BERITA TEKNOLOGI

Standar Kelulusan PPPK 2024 Tidak Lagi Gunakan Passing Grade, Ini Gantinya

×

Standar Kelulusan PPPK 2024 Tidak Lagi Gunakan Passing Grade, Ini Gantinya

Sebarkan artikel ini

Standar Kelulusan PPPK 2024 Tidak Lagi Gunakan Passing Grade, Ini Gantinya. Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi PPPK tahun ini tidak menggunakan nilai passing grade atau nilai ambang batas sebagai standar kelulusan. Sebagai gantinya, kelulusan PPPK akan didasarkan pada peringkat terbaik. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroraksi Abdullah Azwar Anas pada keterangan resminya 2 Agustus lalu.

 “Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Pada seleksi tahun ini tidak ada nilai ambang batas. Pelamar yang dinyatakan lulus akan didasarkan pada peringkat terbaik’’ ungkapnya dalam penjelasannya.

 Di tahun 2024 ini sendiri, pemerintah membuka setidaknya 1.031.554 formasi PPPK. Keseluruhan formasi tersebut dapat diikuti oleh seluruh tenaga honorer di Indonesia. Pembukaan seleksi secara besar-besaran ini dimaksudkan untuk melakukan penataan kembali tenaga non-ASN pada instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK tahun ini akan ditujukan untuk melakukan penataan kembali pegawai non-ASN. Maka dari itu,  pemerintah membuka 100 persen formasi PPPK  untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” pungkas Anas menambahkan.

 Untuk daftar prioritas kelulusan PPPK 2024 sendiri, berdasarkan data yang dikumpulkan dari informasi resmi KemenpanRB, adalah sebagai berikut:

-Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
 -Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-Tenaga non-ASN terdata di database BKN
-Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Pada seleksi PPPK akan ada dua tahapan yang akan dilalui oleh peserta, yakni tahapan administrasi dan juga tahapan kompetensi.  tahapan kompetensi sendiri dilakukan untuk mencari tahu kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga :  Kabar Baik! Ini Update Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 4 2024

Setelah dua tahapan tersebut selesai digelar, maka selanjutnya peserta akan menghadapi sesi  wawancara. Sesi wawancara pada seleksi PPPK 2024 ini tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan akan dilakukan via komputer. Sesi wawncara ini dimaksudkan untuk mencari tahu  integritas dan moralitas para peserta PPPK.  

Dari informasi yang beredar, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Adapun syarat tersebut bisa dilihat pada uraian dibawah ini:

-Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
-Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
-Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Perlu diketahui, syarat diatas tidak berlaku untuk beberapa jabatan fungsional  seperti dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan. Untuk periode  seleksi PPPK tahun ini  sendiri, direncanakan akan dibuka dalam dua periode, yaitu 1-20 Oktober 2024 dan 17 November-31 Desember 2024


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *