RAGAM

Penjelasan Lengkap Biaya Perpanjang SIM A, B, Dan C

×

Penjelasan Lengkap Biaya Perpanjang SIM A, B, Dan C

Sebarkan artikel ini

Penjelasan Lengkap Biaya Perpanjang SIM A, B, Dan C. Penting untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu. Ini adalah cara untuk berpartisipasi dalam peraturan hukum dan berkendara yang aman. Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap kelas SIM memiliki persyaratan pembaruannya sendiri. Kartu SIM dapat diperbarui langsung di kantor SATPAS setempat atau layanan SIM Seluler kamu. Pastikan untuk membawa barang-barang yang diperlukan seperti SIM lama kamu, 3 salinan SIM kamu, dan 3 salinan KTP kamu.

Sebagai bagian dari proses perpanjangan, biasanya kamu akan diminta untuk segera menjalani tes kesehatan dan psikologi. Setelah menyelesaikan tes, kamu dapat mengisi formulir perpanjangan. Kamu juga akan diminta untuk berpartisipasi dalam pemotretan. Pemotretan tersebut nantinya akan dicatat pada SIM kamu. Setelah itu, kamu tinggal melakukan pembayaran dan menunggu kartu SIM kamu tiba.

Jika kamu tidak sempat datang langsung ke SATPAS, jangan khawatir karena kamu bisa langsung mengakses layanan update SIM. Layanan online tersedia di website resmi Corlantas Poli atau di aplikasi “Digital Corlantas Poli”. Langkahnya sangat mudah, cukup daftar dan isi formulir dengan benar. Lalu jangan lupa membayar. Kartu SIM akan dikirim langsung ke rumah kamu.

Biaya perpanjangan SIM A

Jika kamu ingin memperbarui kartu SIM yang menyertakan SIM A, kamu perlu melakukan beberapa persiapan. Pertama, ada biaya PNBP (penerimaan negara tidak kena pajak) sekitar Rp 80.000,00. Ada juga biaya tambahan, antara lain, Biaya pemeriksaan kesehatan biasanya Rp 25.000,00 dan premi asuransi kurang lebih Rp 30.000,00. Jadi biaya update SIM A kurang lebih Rp 135.000,00.

Baca Juga :  Gampang, Ikuti Cara Ini untuk Menonaktifkan Transfer Profil di Netflix

Biaya Perpanjangan SIM B

SIM B ada dua kategori yaitu SIM B1 dan B2. SIM B1 diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan muatan lebih besar dari 3.500 kg, seperti, Mobil ELF, minibus dll. SIM B2 saat ini ditargetkan khusus pada kendaraan niaga besar seperti semi trailer. Meski berbeda jenis, kedua biaya perpanjangan tersebut sudah termasuk PNBP sebesar Rp 80.000,00. Selain itu, ada tambahan biaya pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000,00) dan asuransi (Rp 30.000,00). Jadi totalnya sama dengan SIM A, Rp 135.000,00.

Baca Juga :  Cara Aktifkan Mode Gelap di Instagram dan Play Store untuk Semua Android

Biaya perpanjangan SIM C

Sama halnya dengan SIM B, SIM jenis ini juga terbagi menjadi dua golongan, SIM C1 (250-500cc). Sepeda motor) dan C2 (sepeda motor di atas 500 cc). Nerbeda dengan dua jenis SIM sebelumnya, PNBP SIM C masih tergolong murah yaitu Rp75.000,00. Namun, biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi tambahan yang sama berlaku untuk kartu SIM ini. Jadi total biaya update SIM C adalah Rp 130.000,00.

Biaya Perpanjangan SIM-D

Di sisi lain, ada juga kelas SIM-D yang biayanya dinilai relatif murah dibandingkan kelas SIM lainnya yakni PNBP 30.000,00. Dengan mempertimbangkan biaya tambahan lainnya yang tercantum di atas, maka total biaya pembaruan kartu SIM-D kamu adalah kurang lebih Rp 85.000,00.

Nah setelah mengetahui biaya pembuatan masing-masing SIM. Segera buat dan perbarui SIM kamu ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *