BERITA TEKNOLOGIINTERNET

Nggak Perlu Repot ke Dukcapil, Yuk Ikuti Cara Ini Saja Untuk Cetak Kartu Keluarga Online

×

Nggak Perlu Repot ke Dukcapil, Yuk Ikuti Cara Ini Saja Untuk Cetak Kartu Keluarga Online

Sebarkan artikel ini

Nggak Perlu Repot ke Dukcapil, Yuk Ikuti Cara Ini Saja Untuk  Cetak Kartu Keluarga Online. Berbagai lembaga penting negara yang bertugas dalam berbagai keperluan masyarakat, seperti Dukcapil, kini mulai banyak yang membuka layanan secara online. Terkait dengan Dukcapil sendiri atau  kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga yang satu ini memiliki tugas salah satu untuk melayani masyarakat terkait pembuatan KK. Melalui KK ini bisa didapatkan  data berupa status dan tanggal lahir dari anggot keluarga tersebut. melalui KK ini pula, anak dalam suatu keluarga dapat menggunakan surat tersebut untuk berbagai keperluan, seperti untuk sekolah, kuliah, menikah dan sebagainya.

Seperti yang telah dijelaskan diawal, kini, lembaga negara seperti Dukcapil banyak yang membuka pelayanan secara daring atau melalui internet. Maka dari itu, kamu pun juga bisa lho mengurus KK melalui aplikasi yang bekerjasama dengan Dukcapil. Kira-kira, nama aplikasinya apa ya, terus gimana cara pakainya? Untuk mengetahuinya, yuk simak bersama dibawah ini.  

Cara Mengurus Kartu Keluarga  Secara online

Pemerintah pusat melakukan desentralisasi layanan ke pemerintah daerah untuk mempermudah akses masyarakat di tiap wilayah. Ketentuan tersebut juga diterapkan pada akses Kartu Keluarga yang kini dilakukan secara online sebelum akhirnya bisa dicetak. 

Tahapan yang perlu kamu lakukan cukup mudah, berikut langkahnya. 
Login pada aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi ini bisa kamu unduh melalui toko aplikasi Google Play Store atau App Store. Kalau belum punya akun di IKD, bisa buat terlebih dahulu
-Setelah login, pilih opsi ‘Pelayanan’
-Ketuk opsi ‘Ajukan’ di submenu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’
-Masukkan PIN dari akunmu
-Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK. Misalnya, karena rusak atau hilang
-Masukkan kode captcha dan klik opsi ‘Ajukan’
-Ketika disetujui, kamu akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil 
-Cek emailmu
-Jika sudah ada email yang dimaksud, pindai kode QR
-Masukkan PIN dan captcha
-Klik ‘Cetak Salinan’.

Baca Juga :  Cara Share Screen WhatsApp dengan Suara di iPhone

Setelah tahap di atas dilakukan, KK akan tersimpan otomatis di folder unduhan perangkat. Kamu bisa membukanya secara offline, lalu mencetaknya sendiri. 

Terus,  Ada Ketentuan Khusus Nggak Sih Sebelum Dilakukan Pencetakan?

Dalam mencetak KK secara online sendiri tidak ada kententuan khusus yang mesti dipenuhi, hanya saja pastikan KK tersebut dicetak menggunakan kertas HVS berukuran A4 dengan bobot 80 gram, ya, serta jangan lupa pula untuk  menyesuaikan pengaturannya pencetakan melalui printing, seperti mengatur halamannya menjadi landscape atau horizontal  dan menyesuaikan ukuran kertasnya agar tidak terpotong

Baca Juga :  Kenalan Dengan Sora, Teknologi Baru Open AI Yang bisa Ubah Teks Jadi Video

Nah, demikianlah langkah mudah yang dapat dilakukan oleh kamu yang berencana mengurus KK secara online melalui aplikasi. Selamat mencoba dan semoga berguna,ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *