Trik scroll ke bawah
Strawberries
UPDATE

Fotokopi KTP Out! Ini Dia Penggantinya yang Lebih Praktis!

×

Fotokopi KTP Out! Ini Dia Penggantinya yang Lebih Praktis!

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Indonesia perlu bersiap-siap, karena mulai Oktober 2024, fotokopi KTP tidak akan lagi berlaku sebagai dokumen identitas resmi. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya pada Rabu (8/3/2024).

Pemerintah Indonesia telah memperpanjang peraturan yang tidak memungkinkan penggunaan fotokopi KTP selama 7 bulan lagi. Hal ini disebabkan oleh pengembangan sistem identitas digital yang akan digunakan untuk mengganti fotokopi KTP sebagai bukti identitas pada mulut tanah. Berikut adalah beberapa informasi mengenai penggantian KTP dengan sistem identitas digital.

Strawberries

Sebagai penggantinya, pemerintah akan memberlakukan Identitas Digital (ID) yang terintegrasi dengan data kependudukan di aplikasi M-Paspor dan Pengecekan NIK Online.

Baca juga:  Rencana Besar AppleĀ Mengubah Iphone Mirip Dengan Android

Manfaat Identitas Digital:

>Lebih praktis dan mudah dibawa.
>Lebih aman dan terhindar dari pemalsuan.
>Memudahkan akses layanan publik.

Cara Mendapatkan Identitas Digital:

1.Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
2.Buat akun dan ikuti langkah-langkah verifikasi.
3.Lakukan aktivasi akun di kantor imigrasi terdekat.
>Setelah akun aktif, ID Digital dapat diakses di aplikasi M-Paspor.

Masyarakat Diimbau Segera Mengurus ID Digital:

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengurus ID Digital agar dapat beradaptasi dengan sistem baru ini. Mengingat waktu yang tersisa hanya 7 bulan lagi, diharapkan masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan ID Digital.

Baca juga:  Cara Bikin Akun Kamu Terverifikasi Oleh WhatsApp

Keputusan untuk menghentikan penggunaan fotokopi KTP juga diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan mempermudah proses administrasi di berbagai sektor, termasuk perbankan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan tidak lagi memerlukan fotokopi KTP, proses pendaftaran dan verifikasi identitas dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Pemerintah juga telah memberikan jaminan bahwa penghentian penggunaan fotokopi KTP tidak akan mengganggu pelayanan publik atau kegiatan bisnis. Sebaliknya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keandalan sistem identifikasi dan verifikasi identitas di Indonesia. Bagi masyarakat, ini juga berarti penting untuk memastikan bahwa data kependudukan mereka terdaftar dengan benar dan terkini dalam SIAK. Dengan demikian, mereka dapat dengan mudah mengakses layanan publik dan mendapatkan keuntungan dari kemudahan administrasi yang ditawarkan oleh penggunaan teknologi identifikasi biometrik.

Baca juga:  Fakta Dibalik Penutupan Gmail 2024

penghentian penggunaan fotokopi KTP merupakan langkah maju dalam meningkatkan sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi identifikasi biometrik, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem identifikasi yang lebih modern, aman, dan efisien, yang dapat mendukung pembangunan dan kemajuan negara secara keseluruhan. Mulai Oktober 2024, fotokopi KTP tidak akan lagi berlaku. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus ID Digital sebagai penggantinya. ID Digital lebih praktis, aman, dan memudahkan akses layanan publik.