Cek Syarat Buat NPWP Untuk Badan Usaha. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan sebagai alat manajemen dalam proses perpajakan. Wajib Pajak memperoleh NPWP sebagai identitas untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Perlu kita ketahui bersama juga bahwa, NPWP sendiri mempunyai 2 jenisnya, ada yang perorangan dan juga untuk badan usaha. NPWP tidak hanya membantu mengidentifikasi wajib pajak, tetapi juga mengontrol kepatuhan pembayaran oleh wajib pajak.
Sebuah nomor NPWP memiliki berbagai dokumen perpajakan yang terkait dengannya, tidak hanya satu jenis pajak saja. Hal ini memudahkan wajib pajak untuk mengelolanya. NPWP terbagi menjadi dua jenis yaitu NPWP perorangan dan NPWP khusus badan usaha. NPWP pribadi biasanya dimiliki oleh pegawai yang tidak memiliki usaha, sedangkan NPWP badan usaha diperuntukkan bagi orang yang menjalankan usaha.

Yang paling menarik adalah ada juga NPWP khusus wanita yang sudah menikah. Nah, NPWP jenis ini ditujukan bagi perempuan yang ingin menjalankan hak dan kewajibannya secara terpisah dari suaminya. Hal ini biasanya didasarkan pada perjanjian pemisahan pendapatan. Jika anda berminat memiliki NPWP jenis ini, anda perlu menyiapkan banyak berkas sebelum memproses NPWP. Misalnya NPWP suatu perusahaan harus menyiapkan dokumen seperti tanda pengenal, bukti domisili, dan lain-lain.
Persyaratan NPWP Badan Usaha
- Copy (atau scan format) KTP pemilik usaha
- Copy (atau scan format) surat keterangan usaha, boleh dari kecamatan.
- Mengisi formulir pendaftaran online di DJP Online atau datang langsung ke kantor pajak.
- Mengisi formulir Pernyataan Bisnis dengan materai 10.000.
- Silakan datang langsung ke kantor pajak karena tidak dapat mewakili atau memproses secara online.
Persyaratan NPWP Perorangan
- Pertama fotocopy (atau scan format) KTP bagi warga negara Indonesia. Sebaliknya, jika ANDA orang asing, diperlukan salinan atau scan KTP/KITAS/paspor atau KITAP anda.
- Selanjutnya fotocopy surat keterangan pegawai negeri sipil.
- Lalu fotocopy surat keterangan kerja perusahaan bagi pegawai sipil.
- Terakhir mengisi formulir pendaftaran di KPP atau online di DJP Online.
Pendaftaran NPWP Online
Selain cara offline, anda juga bisa memilih cara online. Untuk melakukannya, silakan langsung mengunjungi website Direktur Jenderal Pajak. Perhatikan langkah-langkah dibawah ini:
- Masuk website pajak
- Selanjutnya pilih Registrasi Elektronik.
- Selanjutnya, pilih opsi “Daftar”.
- Cukup masukkan detail anda seperti nama dan alamat email dan klik Simpan.
- Aktifkan akun dengan membuka kotak masuk email yang ditentukan.
- Yang harus anda lakukan adalah mengikuti instruksinya.
- Langkah selanjutnya setelah mengaktifkan akun anda adalah mengisi formulir pendaftaran.
- Ini dilakukan dengan masuk kembali ke sistem registrasi elektronik menggunakan email dan kata sandi anda.
- Isi semua data dengan benar dan klik tombol untuk menyerahkan formulir pendaftaran pajak ke KPP.
- Proses selanjutnya adalah mencetak formulir dan surat tanda registrasi sementara.
- Selanjutnya menyerahkan formulir pendaftaran kepada KPP secara langsung atau melalui pos.
- Namun jika anda ingin tidak repot mengirimkannya secara langsung, anda bisa memindai seluruh data anda lalu mengirimkannya melalui e-registrasi.
Demikianlah penjelasan tentang Cek syarat Buat NPWP Untuk Badan Usaha. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah mampir disini.