BANK

Cara Mudah Membersihkan Nama dari Kredit Macet di SLIK

×

Cara Mudah Membersihkan Nama dari Kredit Macet di SLIK

Sebarkan artikel ini

Cara Mudah Membersihkan Nama dari Kredit Macet di SLIK OJK ini perlu kamu tahu nih agar proses pengajuan kreditmu pada perbankan tidak terhambat di masa depan. Kalau kamu belum tahu, penilaian kredit jelek pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILIK) OJK nantinya akan berpengaruh lho pada pengajuan kredit seorang nasabah.

SILIK OJK atau dulunya disebut BI Checking bekerja dengan cara menyimpan skor kredit seorang nasabah, yang nantinya dapat dijadikan tolok ukur terhadap pengajuan kredit selanjutnya. Jika hasil skor buruk, maka orang tersebut akan cukup sulit untuk memperoleh pengajuan kredit baik dari bank maupun dari perusahaan yang berbasis keuangan.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

OJK sendiri saat ini diketahui telah mengatur pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan begitu, riwayat peminjaman pada P2P Lending nantinya akan dimasukkan dalam penilaian skor kredit seseorang.

Baca Juga :  Syarat Dan Cara Deposito BRI, Auto Untung

Sebelum menerapkan aturan tersebut, Asosiasi REI atau Real Estate Indonesia (REI) pernah mengungkap bahwa 40% pengajuan kredit kepemilikan rumah KPR ditolak karena skor kredit peminjam ternyata cukup buruk. Salah satu penyebab skor kredit ini bisa buruk ialah karena pihak peminjam pernah menunggak cicilan di pinjol.

Sementara itu, pada kasus lain, OJK pernah menyoal perihal para pelamar kerja yang lamarannya ditolak karena melihat rekam jejak skor kredit di SLIK OJK mereka yang buruk.

Perihal hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan serta Perusahaan Modal OJK Agusman, mengatakan, data SLIK ini dapat dilakukan pembaruan bila peminjam didapati telah melakukan pembayaran atau melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga :  Langkah Cepat Mendapatkan Pinjaman Usaha dari Bank

Bagi para peminjam kredit yang penasaran akan skor kredit mereka, OJK saat ini telah membuka akses pengecekan SLIK secara mandiri lho. Maka dari itu, sebelum melakukan pengajuan kredit baru, ada baiknya pihak pengaju melakukan pengecekan terlebih dahulu agar tak kaget jika nanti proses peminjaman ditolak karena skor kredit yang buruk.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dikategorikan dari nilai satu sampai lima, dimana skor 1 merupakan skor yang terbaik, sementara 5 merupakan skor terendah alias paling buruk.

Nasabah atau debitur dengan skor 1 dan 2 merupakan pihak-pihak yang proses pengajuan kreditnya dapat dilanjutkan, sementara nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 merupakan nasabah yang proses peminjamannya perlu ditunda, karena harus melakukan perbaikan terhadap skor mereka terlebih dahulu.

Baca Juga :  Bebas Utang: Panduan Praktis Mengatur Pinjaman di Bank

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Ketika masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Namun, ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *