INFORMASI

Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru 2025 untuk Syarat Jadi PNS

×

Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru 2025 untuk Syarat Jadi PNS

Sebarkan artikel ini

Pemerintah telah selesai menggelar tes CPNS 2024, pengumumannya sendiri juga telah dilakukan secara bertahap pada Desember tahun lalu. Pada tes CPNS ini sendiri, pemerintah telah menetapkan berbagai syarat serta ketentuan didalamnya, salah satunya ialah pembuatan kartu kuning. Kartu kuning ini sendiri tidak terbatas penggunaannya untuk mereka yang berkarier sebagai PNS lho, melainkan juga dapat digunakan oleh kalian yang hendak mencari pekerjaan.

Memiliki nama lain AK1, kamu dapat membuat kartu ini baik secara online maupun offline. Untuk persyaratan berkas serta prosedur lengkapnya, telah kami rangkum dalam artikel mengenai cara Cara Membuat Kartu Kuning Online Terbaru 2025 untuk Syarat Jadi PNS berikut ini. Yuk simak bersama!

1. Persyaratan membuat kartu kuning

Dalam pembuatan kartu kuning, terdapat sejumlah berkas yang harus dilengkapi dulu nih. Meski demikian, tiap daerah di Indonesia mempunyai persyaratan berkas yang berbeda. Agar tidak salah bawa(jika kamu membuatnya secara offline) ada baiknya kamu mengunjungi dulu situs resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mengetahui berkas dokumen untuk pembuatan kartu AK1 di daerah atau kotamu.

Secara umum, biasanya berkas dokumen yang disyaratakan sih tidak jauh-jauh dari berkas seperti nomor NIK, alamat email, file pas foto, file ijazah terakhir dan transkrip nilai (format pdf/jpg), serta file KTP (format pdf/jpg). Jika kesemua dokumen telah siap, kamu dapat langsung melakukan proses pembuatan kartu kuning secara online.

Baca Juga :  PKH: Solusi Buat Ibu Hamil sampai Anak Sekolah Dapat Bantuan!

2. Cara membuat kartu kuning online

Siapkan komputer atau laptopmu, ya, untuk membuat kartu kuning atau AK1 ini, dan pastikan telah terhubung dengan jaringan internet yang stabil didalamnya. Jika semua telah siap, ikuti cara ini untuk melakkukan proses pendaftaran serta pembuatan pada laman resmi kemnaker

  • Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan pada https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Klik opsi daftar pada pojok kanan atas
  • Isi data pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan kolom lainnya
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  • Pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4
  • Jika sudah, klik tombol save atau simpan
  • Setelah itu, login dengan akun yang sudah didaftarkan
  • Lengkapi profil dengan melampirkan persyaratan yang diminta
  • Request pencetakan Kartu Pencari Kerja/AK1 pada hari dan jam kerja
  • Setelah Kartu Pencari Kerja/AK1 diverifikasi, kamu dapat mengunduh file pdf Kartu Pencari Kerja/AK1
  • Cetak mandiri Kartu Pencari Kerja/AK1 menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram
    informasi dan Layanan Ketenagakerjaan.
Baca Juga :  3 Cara Mudah Menukar Poin Indosat Menjadi Pulsa

Membuat kartu kuning ini gratis, ya. jika ada oknum yang mencoba memerasmu dengan sejumlah uang dalam proses pembuatan AK1 ini, kamu dapat melaporkannya pada pihak Disnaker. Agar laporanmu dapat ditindaklanjuti, kamu dapat menyertakan sejumlah bukti didalamnya. Semoga membantu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *