BERITA TEKNOLOGIINFORMASI

Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Atau Tidak di Situs OJK

×

Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Atau Tidak di Situs OJK

Sebarkan artikel ini

Pinjol menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk memperoleh dana yang diinginkan dengan mudah. Untuk dapat memperoleh pinjaman online lewat berbagai aplikasi, masyarakat diharuskan menggunakan data yang terdapat pada KTP. Demi terhindar dari bahaya pinjol, tak jarang terdapat peminjam nakal yang menggunakan data KTP orang lain saat mengajukan pinjaman. Hal ini tentu merugikan, terutama bagi pemilik KTP, yang tidak tahu menahu soal pinjaman online.

Pemilik KTP yang datanya disalahgunakan untuk Pinjol ini bisa mendapat tuntutan dari pihak pinjol dan nama mereka bisa diberi nilai buruk di SLIK. biar kamu semakin waspada dengan penyalahgunaan KTP untuk pinjol ini, kamu dapat menyimak informasi mengenai cara mengecek serta cara melaporkan penyalahgunaan data KTP pinjol ini pada artikel mengenai Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Atau Tidak di Situs OJK berikut ini.

Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol

Untuk mengecek apakah data KTP telah dipakai untuk Pinjol atau tidak, maka kamu dapat melakukan pengecekan melalui situs SLIK OJK dengan menyiapkan dokumen serta mengisi formulir dengan format berikut:

-Persiapan Dokumen:

1.KTP asli
2.Foto diri terbaru
3.Foto selfie dengan KTP

-Langkah Pengecekan:

1.Pertama kunjungi situs idebku.ojk.go.id
2.Pilih menu “Pendaftaran”
3.Lengkapi formulir dengan data:

Baca Juga :  Sisi Gelap Pinjol: Antara Keuntungan dan Kematian!
  • Jenis debitur
  • Jenis identitas
  • Kewarganegaraan
  • Nomor identitas
  • Unggah dokumen pendukung

4.Ajukan permohonan
5.Catat nomor pendaftaran yang diberikan

Jika pengecekan telah dilakukan, maka selanjutnya OJK akan memproses permohonan dalam waktu satu hari kerja dan akan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

Langkah yang Harus Dilakukan Ketika KTP Dipakai Pinjol

Jika kamu menemukan terdapat penyalahgunaan pada KTP yang kamu miliki,segera lakukan hal dibawah ini:

  • Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan
  • Laporkan ke OJK melalui:

– Call center: 157
-Email: konsumen@ojk.go.id
-WhatsApp: 081157157157

  • Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian
  • Simpan semua bukti pelaporan
Baca Juga :  Cara Bayar Cicilan Indodana Secara Online dan Offline

Agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data KTP, kamu harus menerpakan hal-hal berikut pada data KTP yang kamu miliki

  • Jangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya
  • Hindari mengunggah foto KTP di media sosial
  • Selalu tutup sebagian NIK saat membagikan fotokopi KTP
  • Lakukan pengecekan berkala melalui SLIK OJK
  • Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan

Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol memang sangat meresahkan. Tapi, untungnya OJK telah menyiapkan cara pengecekan serta prosedur pelaporan saat menjadi korban penyalahgunaan data KTP. Jadi, ada tempat untuk memperoleh solusi deh, benar nggak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *