RAGAM

Biar Gak Kena Denda, Catat Batas Waktu Bayar Listrik!

×

Biar Gak Kena Denda, Catat Batas Waktu Bayar Listrik!

Sebarkan artikel ini

Biar Gak Kena Denda, Catat Batas Waktu Bayar Listrik!. Kapan batas waktu pembayaran tagihan listrik? Pertanyaan ini sering muncul karena  sangat penting untuk diketahui. Pasalnya, pelanggan PLN harus memenuhi tenggat waktu pembayaran tagihan listriknya. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan denda atau pemecatan. Batas waktu pembayaran tagihan listrik tentunya hanya berlaku untuk layanan listrik pascabayar. Namun untuk layanan prabayar, pelanggan harus mengisi ulang untuk mendapatkan listrik.

Batas waktu pembayaran tagihan utilitas bulanan terakhir adalah tanggal 20. Artinya, tagihan utilitas anda harus dibayar paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Pelanggan listrik PLN juga bisa mulai mengecek tagihan listriknya di awal bulan, tepatnya di bulan kedua atau ketiga. Tagihan listrik dihitung berdasarkan meteran yang dipasang di rumah atau gedung anda.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis

Biasanya, petugas PLN melakukan pemeriksaan fisik secara berkala untuk mengetahui konsumsi listrik  setiap rumah tangga. Namun jika  batas waktu pembayaran tagihan listrik yang ditetapkan PLN terlewati, tentu pelanggan akan dikenakan denda. Sistem penalti seperti itu hanya berlaku untuk pelanggan PLN pascabayar. Biaya utilitas yang terlambat bervariasi tergantung pada kapasitas listrik meteran yang dipasang di rumah anda.

Baca Juga :  Begini Cara Bayar Tagihan Listrik Lewat BCA Mobile

Untuk menghindari denda lain dari PLN, sangat penting untuk mengetahui kapan harus membayar tagihan listrik terakhir setiap bulannya. Sebab, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan bisa dikenakan sanksi berupa pemadaman listrik jika terlambat membayar tagihan bulanannya. Sesuai aturan, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik hingga 30 hari akan mendapat pemberitahuan pemadaman listrik di PLNnya.

Baca Juga :  Cara Menghapus Data Diri di Hasil Google Search

Pemadaman listrik ini hanya bersifat sementara. Namun jika pelanggan tidak membayar dalam  waktu 60 hari setelah pemadaman, PLN berhak membongkar peralatan listrik tersebut. Namun sebelum membongkar sistem sambungan listrik, pegawai PLN harus mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Lalu apa jadinya jika pelanggan ingin listriknya pulih? Mereka bisa meminta pemasangan baru, tapi tentu saja akan dikenakan biaya lagi. Selain itu, pelanggan  harus membayar tagihan listrik yang terlambat dan denda terkait. Setelah anda membayar semua biaya ini, sambungan listrik anda akan dipasang ulang.

Baca Juga :  6 Website Psikotes Online Gratis Terbaik Buat Cari Tau Passion & Bakatmu

Demikianlah penjelasan tentang, Biar Gak Kena Denda, Catat Batas Waktu Bayar Listrik!. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah mampir disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *