Baru-baru ini, sebuah isu mencuat di media sosial seperti Facebook dan TikTok. Dalam isu yang viral tersebut, dikatakan bahwa OJK akan menghadirkan program pemutihan pinjol untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam hal ini, berita tersebut ingin menyampaikan bahwa bagi WNI yang memiliki pinjaman online dan mengikuti program ini, pinjaman tersebut akan dianggap lunas secara otomatis.

Informasi tersebut beredar dengan cepat mengingat para pengguna internet juga sangat aktif dalam menyebarkan berbagai isu sehingga membuatnya viral. Namun, benarkah OJK adakan program pemutihan akun nasabah pinjol? Yuk simak faktanya di bawah ini.
Benarkah OJK Adakan Program Pemutihan Akun Nasabah Pinjol?
Isu di mana OJK akan mengadakan pemutihan pinjol ini pertama kali muncul di bulan Mei tahun 2025 lalu. Pada konten yang ditemukan, terdapat informasi bahwa OJK akan mengadakan program pemutihan utang nasabh pinjol mulai 1 Mei 2025.
Menanggapi isu tersebut, OJK sebagai pihak yang diseret namanya langsung membantah. OJK menegaskan bahwa mereka tidak mengadakan program pemutihan pinjol. Bantahan ini diunggah secara resmi melalui akun Instagram @ojkindonesia.
OJK memberikan penegasan di mana narasi yang beredar merupakan informasi yang mengarah pada penipuan. Pihaknya tidak pernah atau tidak berencana mengadakan program pemutihan pinjol seperti yang dikatakan pada unggahan yang beredar di media sosial.
Dalam hal ini, OJK menghimbau pada semua masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaganya, termasuk informasi yang viral tersebut.
“Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK.
“Pastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” sambungnya.
Kesimpulannya, OJK tidak pernah mengadakan program pemutihan akun nasabah pinjol. Artinya, nasabah masih memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman yang belum dibayarkan. Dan selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang dilkukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Key Takeaways
- Isu mengenai pemutihan pinjol oleh OJK viral di media sosial, tetapi informasi ini tidak benar.
- OJK membantah adanya program pemutihan pinjaman online dan menyatakan narasi tersebut sebagai penipuan.
- Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.
- OJK tetap menegaskan bahwa nasabah harus membayar pinjaman yang belum lunas.
Semoga informasi pada artikel dengan judul “Benarkah OJK Adakan Program Pemutihan Akun Nasabah Pinjol?” ini dapat membantu.






