...
Download Reels Facebook Tanpa Aplikasi
BERITA TEKNOLOGI

Aturan Baru Registrasi SIM Card Biometrik Diterapkan Mulai 2026

×

Aturan Baru Registrasi SIM Card Biometrik Diterapkan Mulai 2026

Sebarkan artikel ini

Seperti informasi yang telah beredar di tahun 2025 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM card. Dalm hal ini, pelanggan diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu dengan proses biometrik pengenalan wajah.

Artinya, pelanggan yang ingin mengaktifkan kartu seluler baru miliknya, diharuskan mempersiapkan NIK beserta melakukan prose biometrik pengenalan wajah untuk verifikasi identitas. Aturan baru registrasi SIM card biometrik diterapkan mulai 2026 ini.

Aturan Baru Registrasi SIM Card Biometrik Diterapkan Mulai 2026

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. langkah ini dinilai penting untuk menekan adanya praktik penyalahgunaan nomor seluler sebagai alat melancarkan aksi kejahatan digital oknum tidak bertanggung jawab.

Diketahui bahwa penerapan kebijakan ini dimulai sejak 1 Januari 2026 lalu dalam skema transisi. Namun pada tahap awal ini, pelanggan baru masih diberikan kesempatan untuk memilih registrasi dengan menggunakan metode lama atau ingin langsung mengikuti proses biometrik.

Lalu, pada 1 Juli 2026 mendatang, seluruh pelanggan diwajibkan untuk melakukan registrasi SIM card menggunakan sistem biometrik seperti yang telah direncanakan. Tentunya aturan ini berlaku untuk seluruh pelanggan di seluruh Indonesia, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Untuk mendukung kebijakan ini, kartu perdana yang diedarkan harus dalam keadaan belum aktif. Sehingga, pengaktifan hanya bisa dilakukan ketika pelanggan sudah membeli kartu tersebut dan mengikuti proses verifikasi dengan berbasis sistem biometrik.

Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan digital mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan ini dirancang untuk memastikan identitas pelanggan sesuia dengan data resmi negara yang tercatat.

Skema Registrasi SIM Card 2026 dan Pembatasan Nomor

Warga negara Indonesia dapat melakukan registrasi SIM Card dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, bagi warga negara asing yang juga menggunakan kartu seluler bisa melakukan registrasi menggunakan paspor dan surat izin tinggal resmi.

Selain itu, pemerintah memberikan batasan maksimal tiga nomor prabayar dalam satu identitas untuk setiap operator. Adanya pembatasan ini untuk mengurangi praktik penggunaan massal SIM card anonim.

Pelanggan juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan terhadap nomor yang terdaftar dengan identitasnya. Dalam hal ini, para penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menghadirkan fasilitas untuk pengecekan.

Jika pelanggan menemukan ada nomor asing yang menggunaka identitasnya tanpa izin atau tanpa sepengetahuannya, pelanggan dapat langsung membuat permohonan pemblokiran untuk nomor tersebut sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Perlindungan Data dan Status Pelanggan

Untuk mencegah adanya kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pelanggan yang sudah terdata dalam sistem, para penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan standar keamanan sistem.

Edwin Hidayat Abdullah, Direktr Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan bahwa pendekatan registrasi berbasis biometrik ini adalah langkah strategis untuk menghadapi banyaknya penipuan digital, seperi yang telah terjadi sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa pengguna lama SIM card tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang secara langsun. Namun apabila pelanggan tetap ingin memperbarui data atau menambah nomor baru, akan tetap disediakan fasilitas untuk migrasi ke sistem biometrik.

Key Takeaways

  • Mulai 2026, pelanggan wajib registrasi SIM card melalui proses biometrik pengenalan wajah dan NIK.
  • Regulasi ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital.
  • Warga negara asing dapat registrasi menggunakan paspor dan surat izin tinggal resmi, dengan batasan maksimal tiga nomor prabayar per identitas.
  • Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang, tetapi dapat memperbarui data jika perlu.
  • Penyelenggara telekomunikasi wajib menjaga keamanan data pelanggan dan menyediakan fasilitas pengecekan nomor.

Seperti itulah Aturan Baru Registrasi SIM Card Biometrik Diterapkan Mulai 2026 ini. Semoga informasi yang diberikan dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *