Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang mempersiapkan aturan baru dalam ranah telekomunikasi. Aturan baru Komdigi wajibkan registrasi SIM card biometrik untuk para pengguna perangkat seluler. Artinya, pengguna diwajibkan untuk mendaftrkan kartu SIM miliknya dengan melakukan biometrik pengenalan wajah.
Sebelumnya, pengguna hanya perlu memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saja. Namun kini, Pengguna diharuskan mendaftar dengan face recognition. Hal ini karena mekanisme sebelumnya dianggap masih membuka peluang untuk disalahgunakan.

Banyak orang tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan identitas orang lain agar bisa mendaftarkan kartu SIM-nya. Setelahnya, nomor tersebut digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya, misalnya seperti penipuan, menyebarkan informasi palsu, SMS/telepon spam, judi online, dan sebagainya.
“Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” tulis Komdigi dalam pernyataannya.
Dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know your Customer/KYC). Hal ini bisa diimplementasikan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah. Namun untuk aturan teknis penggunaan biometrik, belum diatur dalam pasal yang dsebutkan di atas.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” ungkap Komdigi.
Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan ini adalah bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025. Adapun beberapa poin terbaru yang akan diatur dalam RPM yaitu sebagai berikut, seperti yang dilansir dari detikinet:
1. Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI, meliputi:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi
- Data kependudukan berupa NIK
- Data kependudukan biometrik yang meliputi teknologi pengenalan wajah (face recognition)
2. Ketentuan khusus untuk calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun (belum menikah) dan belum memiliki KTP elektronik serta data biometrik. Registrasi wajib menggunakan:
- Nomor MSISDN
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga
3. Kewajiban registrasi untuk pelanggan eSIM, menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor pelanggan
- NIK dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition)
Dalam RPM Registrasi Pelanggan, Komdigi mengatakan bahwa terdapat beberapa hal pokok yang diatur. Adapun di antaranya yaitu:
- Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar
- Keamanan data pelanggan
- Perlindungan nomor pelanggan
- Pengawasan dan pengendalian
- Ketentuan peralihan
Untuk saat ini, pengguna masih bisa melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK saja. Ini karena Komdigi masih belum menetapkan secara resmi penggunaan registrasi biometrik. Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap selama satu satun sejak Peraturan Menteri diundangkan.
Satu tahun tersebut merupakan masa peralihan yang bertujuan untuk memberikan ruang sosialisasi dan memastikan kesiapan penyelenggaran telekomunikasi. Setelah satu tahun berakhir, maka pengguna baru harus melakukan registrasi menggunakan NIK dan face recognition.
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa aturan baru Komdigi wajibkan registrasi SIM card biometrik ini hanya berlaku untuk pengguna baru saja. Bagi pengguna eksisting yang sudah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK, tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang.








