Trik scroll ke bawah
Strawberries
BERITA TEKNOLOGITOKOPEDIA

Anti Repot, Begini Cara Mudah Bayar Denda Tilang  Lewat Aplikasi Tokopedia

×

Anti Repot, Begini Cara Mudah Bayar Denda Tilang  Lewat Aplikasi Tokopedia

Sebarkan artikel ini

Anti Repot, Begini Cara Mudah Bayar Denda Tilang Lewat Aplikasi Tokopedia.Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menaati segala aturan yang ada. Mengabaikan aturan lalu lintas adalah salah satu aturan yang paling banyak dilanggar oleh masyarakat kita. Banyak dari mereka yang ketika berkendara tidak mengenakan helm, dan tidak membawa surat-surat kendaraan, bahkan diketahui, banyak diantara pelanggar yang ternyata masih dibawah umur, padahal umur menggunakan kendaraan minimal adalah tujuh belas tahun.
Kalau sudah melakukan pelanggaran seperti ini, biasanya pengendara akan terkena sanksi tilang, dan nantinya akan menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan. Nah, karena sekarang merupakan era digital, dimana segala pembayaran bisa dilakukan via online, pembayaran denda tilang juga bisa lho dilakukan lewat online dari tokopedia. Mudah, cepat, dan nggak ribet, berikut kami tampilkan langkah-langkah melakukan pembayaran denda tilang lewat tokopedia yang perlu kamu ketahui, yuk langsung simak saja dibawah ini.

Baca juga:  Cara Terbaru Cek IMEI Oppo 100% Akurat

Cara Bayar E-tilang Via Aplikasi Tokopedia:
selain bisa berbelanja, melalui tokopedia, kamu juga bisa melakukan pembayaran denda tilang secara online, lho, dengan cara-cara berikut ini:
-Login dan buka aplikasi Tokopedia.
-Apabila belum mengunduh maka download aplikasi di Play Store (Android) atau Apps Store (iOS). Pada halaman depan pilih “Semua Kategori”
-Pilih “Pajak & Pendidikan”
-Pilih “Bayar PNBP”
-Masukkan Kode Billing
-Klik “Cek Tagihan” Nanti akan muncul detail tagihan pembayaran tilang yang harus dibayarkan
-Pilih metode pembayaran yang diinginkan, kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil atau sukses dibayar.


Selain melalui Tokopedia, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank, m-banking atau aplikasi lain juga nih. Untuk caranya berikut akan kami tampilkan buatmu:
-Berikut tata cara pembayaran denda tilang secara online dilansir dari situs resmi kejaksaan.
-Buka alamat e-tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/
-Masukan register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda
-Klik “pilih” dan pilih tanggal pembayaran
– Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan denda serta biaya perkara yang harus dibayarkan Setelah mendapat kode bayar, lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran
-Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN, dan BNI), Indomaret, dan Bukalapak.
-Setelah bayar, bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau bisa menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti
Itulah informasi mengenai tatacara pembayaran denda tilang via tokopedia yang bisa kamu coba, semoga berguna, ya!.