Registrasi SIM Card dengan biometrik akan segera berlaku pada 1 Juli 2026 mendatang. Jadwal ini memang sudah ditargetkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artinya, mulai pada tanggal tersebut, pengguna kartu SIM yang ingin mendaftarkan kartu baru mereka, harus melakukan verifikasi pengenalan wajah terlebih dahulu.
Adanya aturan baru mengenai registrasi SIM Card ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kejahatan yang hadir. Seorang praktisi Hukum David ML Tobing mengatakan hal tersebut disebabkan penggunaan internet yang semakin banyak. Sebagai contoh yang diberikan adalah penggunaan media sosial yang dimanfaatkan sebagai marketplace untuk penipuan.

Implementasi registrasi SIM Card dengan biometrik akan segera berlaku berkat dukungan dari berbagai pihak pemangku kepentingan. Dan saat ini sudah mulai memasuki fase eksekusi.
David mengatakan jika kesuksesan kebijakan ini tentunya dipengaruhi oleh kesiapan teknologi operator dan juga sosialisasi pada masyarakat serta pengawasan terhadapt potensi penyalahgunaan data. Ia juga menyoroti bahwa keamanan data biometrik lebih berharga jika dibandingkan dengan data lainnya.
Keamanan Data Biometrik Pelanggan
Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, isu privasi menjadi salah satu sorotan utama. Terlebih jika mengingat database wajah pelanggan yang akan terkumpul.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan jika pihaknya telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk melakukan penggantian SIM Card di gerai.
Selain itu, disampaikan juga bahwa operator mendukung standarisasi sistem keamanan bersertifikat ISO 27001 serta standarisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) yang bersertifikat minimal ISO 30107-2 untuk mencegah adanya pemalsuan data.
Untuk lebih mengamankan data pengguna, kebijakan registrasi biometrik pengenalan wajah ini tidak hanay melibatkan operator seluler. Namun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun terlibat.
Perjanjian kerja sama antara Komdigi dan Kemendagri telah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Perjanjian kerja sama ini akan memberikan akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk layanan pada lingkungan Ditjen Ekosistem Digital.
Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri bahkan menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukun kebijakan baru Komdigi dan ATSI dalam pengawasan. Dan ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013.








