Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru di mana aturan ini mewajibkan akun i sejumlah platform digital untuk anak di bawah 16 tahun harus dinonaktifkan. Peraturan tersebut diterbitkan dengan perantara Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Kebijakan baru yang diberikan mengenai aturan anak di bawah 16 tahun dalam berdigital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dan peraturan terbaru ini baru diterbitkan di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu.

Diketahui bahwa peraturan ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tuntas.
Terdapat sekitar 8 aplikasi yang akan memblokir akun anak di bawah 16 tahun melalui regulasi yang telah ditetapkan tersebut. Dan aplikasi-aplikasi ini memang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak-anak, sehingga lebih ditargetkan oleh pemerintah.
8 Aplikasi yang Akan Memblokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Sbb:
Adapun beberapa aplikasi yang dimaksud akan memblokir anak atau tidak memberikan akses ke pada anak di bawah 16 tahun adalah sebagai berikut:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dulunya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Pemerintah melalui peraturan yang telah ditetapkan meminta dengan tegas pada platform digital tersebut untuk memblokitr atau menonaktifkan akun anak-anak yang belum memenuhi kriteria umur.
Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi mengatakan bahwa proses pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahp agar semua platform digital menjalankan kewajiban kepatuhannya dengan baik.
Apa Risiko yang Akan Dihadapi Anak di Ruang Digital?
Adanya peraturan pemerintah yang membatas ruang gerak anak di platform yang disebitkan di atas dikatakan dilatarbelakangi oleh berbagai macam ancaman seperti paparan konten pornografi, cyber bullying, penipuan daring, hingga risiko kecanduan.
Ditegaskan pula oleh Meutya bhwa langkah ini adalah tindakan konkret yang dapat dilakukan pemerintah untuk membantu para keluarga dalam melindungi anak-anak mereka ketika menggunakan internet, seain pengawasan orang tua.
Dan diklaim pula bahwa tindakan yang dilakukan untuk membatasi akses digital karena usia ini merupakan tidnakan yang menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan ini untuk melindungi anak di ruang digital yang semakin berisiko ini.
Meski begitu, tentunya Komdigi sudah memperkirakan kemungkinan bahwa akan ada banyak ketidaknyamanan untuk tahap awalnya. Di mana mungkin anak-anak akan mengeluh karena kehilangan akses untuk berbagai layanan favoritnya dan orang tua yang harus lebih ekstra dalam menghadapi protes yang dilayangkan anaknya.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ucap Meutya, seperti yang dilansir melalui kompastekno.
Key Takeaways
- Pemerintah Indonesia mewajibkan pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun di 8 aplikasi digital.
- Peraturan ini ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi Digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 9 Tahun 2026.
- Aplikasi yang terpengaruh termasuk YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
- Ancaman seperti paparan konten negatif dan cyber bullying memicu kebijakan ini.
- Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Itulah 8 aplikasi yang akan memblokir akun anak di bawah 16 tahun untuk melindunginya di ruang digital. Semoga informasi di atas dapat membantu.






