5 Prinsip Bank Syariah Untuk Menghindari Unsur Haram. Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami proses perkembangan yang cukup panjang. Menurut situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pendirian bank syariah sudah dibicarakan sejak tahun 1980. Saat itu usaha perbankan syariah Islam masih relatif terbatas, misalnya di Jakarta (Koperasi Lido Gusti) dan bandung (Beit Ato Tamwir Salman ITB). Kemudian pada tahun 1990, MUI (Majelis Ulama Indonesia) membentuk Tim Perbankan MUI.
Misi kelompok ini adalah berkonsultasi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Satu tahun kemudian, tim Bank MUI berhasil mendirikan PT Bank Muamarat Indonesia, bank syariah pertama Tanah Air, pada 1 November 1991. Setelah pendirian ini, bank-bank syariah lainnya didirikan pada tahun-tahun berikutnya dan berlanjut hingga saat ini. Bank syariah mengikuti prinsip yang berbeda dari bank tradisional.
Perbankan syariah memiliki prinsip dasar yang harus ditaati. Tanpa prinsip tersebut, bank syariah dianggap tidak valid dan setara dengan bank konvensional. Semua operasi perbankan Syariah harus mengikuti prinsip-prinsip berikut:
1. Keadilan
Semua pemilik, pengguna dan pengelola dana harus mendapat bagian keuntungan dari penjualan sebenarnya. Distribusi keuntungan harus adil. Artinya, harus konsisten dengan risiko dan kontribusi masing-masing pihak.
2. Transparansi
Prinsip dasar perbankan syariah selanjutnya adalah transparansi. Lembaga keuangan syariah yang mengelola dana nasabah atau investor wajib memberikan laporan keuangan yang transparan. Artinya, pemilik dana mengetahui apa yang terjadi dengan uangnya.
3. Universal
Asas universal mengatur bahwa pihak-pihak tidak boleh dibedakan satu sama lain dalam hal SARA (suku, agama, ras), sesuai dengan syariah. Oleh karena itu, meskipun terdapat perbedaan, transaksi dapat tetap berjalan selama kedua belah pihak menggunakan akad Islam. Selain itu, perbedaan SARA tidak menjadi masalah dalam Islam asalkan dipastikan sumber pendanaan dan operasionalnya halal.
4. Kemitraan
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk nasabah dan investor, lembaga keuangan syariah, dan pengguna dana harus bekerja sama dan bekerja sama untuk mencapai manfaat. Semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama.
5. Kemaslahatan
Segala transaksi dan operasional bank syariah harus fokus pada kemaslahatan masyarakat. Prinsip-prinsip di atas dikembangkan berdasarkan tiga pilar utama ajaran Islam. Tiga rukun yang dimaksud antara lain akida, atau dasar keyakinan terhadap kekuasaan dan kehadiran Allah (SWT); Akhlak, watak dan perilaku dasar seorang muslim yang mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT. Menurut Syariah dan iman. Syariah yaitu aturan Allah SWT. Kepada umat Islam yang mengupayakan jalan lurus dalam hidup, baik dalam muamarra maupun dalam ibadah.
Prinsip syariah mengharuskan para pihak untuk saling menghormati sebagai mitra. Berbeda dengan bank tradisional yang menjalin hubungan ketat dengan nasabah, seperti antara debitur dan kreditor. Dalam berinvestasi pada bank syariah, dana nasabah yang disimpan dalam penitipan dikelola dan digunakan untuk kepentingan umat. Selain itu, keuntungan bagi hasil perbankan juga bermanfaat bagi masyarakat. Sederhananya, oleh rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demikianlah penjelasan tentang, 5 Prinsip Bank Syariah Untuk Menghindari Unsur Haram. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah mampir disini.