BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja, termasuk dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan kapan saja untuk mengetahui jumlah dana yang telah terkumpul. Hal ini penting terutama bagi mereka yang ingin merencanakan keuangan untuk masa pensiun.
Seperti yang diketahui, usia pensiun pekerja di Indonesia telah dinaikkan menjadi 59 tahun mulai Januari 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Usia pensiun ini akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan adanya kebijakan ini, pekerja masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, meskipun usia pensiun bertambah, saldo BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicek sejak dini. Bahkan, tersedia simulasi untuk memperkirakan berapa jumlah dana pensiun yang akan diterima ketika memasuki usia 59 tahun. Berikut 5 Menit Saja! Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan Cepat & Mudah yang bisa kamu ikuti.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah cara termudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan langsung dari ponsel.
Langkah-langkahnya:
Unduh dan install aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun” dan ikuti langkah pendaftaran.
Setelah masuk ke aplikasi, di halaman utama pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
Tekan “Cek Saldo” untuk melihat jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah terkumpul.
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Situs Resmi
Selain melalui aplikasi, saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicek melalui situs web resmi BPJS.
Caranya:
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, pilih “Buat Akun”, lalu ikuti petunjuk pendaftaran.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lihat Saldo JHT”.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan ditampilkan di layar.
Dengan kedua metode di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah memantau dana JHT mereka kapan saja dan di mana saja.