RAGAM

2 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah secara Online, Nggak Ribet Ternyata!

×

2 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah secara Online, Nggak Ribet Ternyata!

Sebarkan artikel ini

2 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah secara Online, Nggak Ribet Ternyata!. Untuk membantu masyarakat dalam mengenali sertifikat tanah asli atau palsu, kini kementerian agraria dan tata ruang telah memperkenalkan dua cara dalam mengidentifikasinya. Nggak perlu ribet, mendatangi kantor ATR terdekat, pasalnya kedua metode tersebut dapat dilakukan hanya melalui ponsel.

Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui gimana sih cara melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah melalui kedua cara tersebut, tenang, kami telah merangkum langkah-langkahnya secara ringkas dan juga mudah dipahami oleh kalian semua. Untuk ulasan selengkapnya, yuk langsung simak saja…

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

 Cara cek sertifikat tanah secara online

  untuk mengecek keaslian sertifikat tanah secara online, kamu dapat melakukannya via aplikasi sentuh tanahku dan juga melalui situs atrbpn.go.id. berikut kami tampilkan langkah-langkah selengkapnya buat kamu:

Baca Juga :  5 Trik Rahasia untuk Memuluskan Pengajuan Kredit HP di Akulaku

1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku

 -instal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store
– Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu “Masuk” dan pilih “Daftar di sini”.
– Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik “Daftar”.

Setelah proses diatas selesai, kamu dapat melanjutnya ke langkah-langkah selanjutnya yakni sebagai berikut:

-Buka aplikasi Sentuh Tanahku
-Klik menu “Cari Berkas”
-Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
– Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
-Masukkan tahun Ketik kode captcha yang tercantum
-Pilih “Cari Berkas”.
-Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

 2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id


 kalau tidak ingin repot mengunduh dan membuat akun pada aplikasi, maka kamu bisa melakukan pengecekan dengan cara lain, yakni melalui situs resmi atrbpn.go.id. adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut:

-Buka situs www.atrbpn.go.id
-Klik menu “Publikasi” pada bagian atas halaman situs
-Pilih menu “Layanan”
-Klik menu “Pengecekan berkas” Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
-Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
-Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik “Cari Berkas”.
-Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.

 Cara cek nomor sertifikat tanah

untuk menambah wawasanmu terkait sertifikat tanah, berikut kami tampilkan arti dari setiap digit nomor yang tertera sertifikat tanah. Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234. terdiri atas 14 digit nomor, berikut arti dari setiap nomor tersebut: 

Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
 Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Letak nomor sertifikat tanah dapat dilihat pada bagian bawah lembar dokumen penting ini. 
Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).  Nah, itulah informasi terkait tatacara pengecekan keaslian sertifikat tanah secara online yang  telah kami informasikan. Semoga berguna, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *