BERITA TEKNOLOGI

18 Agustus Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional! Pemerintah Ungkap Alasannya

×

18 Agustus Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional! Pemerintah Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini

18 Agustus Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional! Pemerintah Ungkap Alasannya —Keputusan ini diumumkan oleh Juri ardiantoro selaku Wakil Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers daring yang dilaksanakan pada Jumat 1 Agustus 2025 kemarin.

Penetapan hari libur nasional yang jatuh pada 18 Agustus 2025 ini menjadi salah satu bentuk kado kemerdekaan bagi masyarakat. Taggal 18 Agustus 2025 jatuh pada hari senin, sehari setelah hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus.

Juri mengatakan bahwa hari libur nasional ini akan memberikan masyarakat kesempatan lebih panjang untuk merayakan HUT RI ke-80.

Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di daerah masing-masing untuk merayakan hari kemenangan Indonesia ini agar perayaannya lebih meriah.

“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” Ucap Juri.

Juri juga berkata bahwa perayaan kemerdekaan ini sebaiknya menjadi momentum untuk memperkuat semangat optimisme dan kebersamaan di tengah masyarakat. Perayaan ini juga mendorong tumbuhnya kreativitas masyarakat yang bisa menjadi modal untuk membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera ke depannya.

Juri mengajak berbagai pihak, baik masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk ikut aktif berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan RI ke-80 ini.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT RI ke-80

Menjelang hari kemerdekaan, pemerintah menghimbau masyarakat Indonesia untuk mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing sepanjang Agustus 2025

Aturan pemasangan bendera Merah Putih ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahas, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelum mengibarkan atau memasang sang bendera Merah Putih, terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan dalam pasal 7, yaitu:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga Matahari terbenam

2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari

3. Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu

5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Lalu, tata cara penggunaan bendera dan pemasangannya terdapat pada Pasal 13, dengan rincian sebagai berikut:

Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang
Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Bendera Merah Putih juga harus dinaikkan dan diturunkan secara perlahan serta tidak menyentuh tanah.

Tidak hanya itu, masyarakat juga seharusnya memahami ukuran bendera Merah Putih. Terdapat pada UU Nomor 24 Pasal 4 ayat (1) Tahun 2009 yaitu bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera juga harus dibuat dengan menggunakan kain yang warnanya tidak mudah luntur.

Dalam Pasal 4 ayat (3) penggunaan bendera Merah Putih diatur sesuai ukurannya dengan rincian berikut ini:

1. 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

10. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

11. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Sekian informasi yang dapat diberikan. Selamat merayakan hari kemerdekaan!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *