Begini 10 Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol. Selain judi online, persoalan pinjol juga cukup meresahkan masyarakat Indonesia belakangan ini. Gimana tidak, ada selentingan kabar yang beredar bahwa KTP yang dimiliki warga masyarakat dapat disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk keperluan judi online, waduh, apa nggak bikin cemas tuh?
Nah, jika kamu mendapati NIK pada KTPmu dipergunakan untuk keperluan judi online, tetap tenang, ya, karena ada cara untuk mengatasinya. Caranya gimana? Untuk mengetahui caranya gimana, yuk sama-sama kita simak melalui artikel berikut ini.
Cara melaporkan KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjol
Hati-hati dalam menyebarkan data penting ke internet atau ke orang yang tidak berkepentingan, bisa-bisa disalahgunakan untuk pinjol. Kalau KTP telah digunakan untuk pinjol begini, kita juga yang repot dan dirugikan, benar nggak?
Jika kamu telah terlanjur menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol, maka kamu dapat melaporkannya ke pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Adapun cara melaporkannya ialah dengan cara sebagai berikut:
1.Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi,
2.Kemudian Isi formulir dan pilih nomor antrean,
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan,
4.Jika semuanya sudah terpenuhi, klik tombol “Kirim”,
5.Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online,
6.OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian,
7.Jika data yang disampaikan valid, maka kamu bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali,
8.Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani kemudian kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, jangan lupa sertakan foto selfie dengan menunjukan KTP,
9.Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila ada data yang diperlukan kembali,
10.Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
Jeratan Hukum yang mengancam pelaku penyalahgunaan KTP
Tindakan penyalahgunaan KTP untuk sesuatu yang merugikan telah diatur dasar hukumnya pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Untuk hukuman yang dikenakan pada para pelaku penyalahgunaan KTP sendiri ialah hukuman penjara maksimal 8 tahun kurungan dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bagi kalian yang saat ini tengah menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk kebutuhan pinjol, jangan didiamkan saja, ya, bisa-bisa kamu mendapat kerugian yang jauh lebih besar lagi. Yuk, segera laporkan!