BERITA TEKNOLOGI

Waspada Transfer ke Rekening Penipuan Online, Begini Cara Ceknya

×

Waspada Transfer ke Rekening Penipuan Online, Begini Cara Ceknya

Sebarkan artikel ini

Maraknya penipuan online membuat kota harus lebih waspada lagi dalam menggunakan teknologi digital. Terlebih jika kita ingin mentransfer sejumlah uang ke rekening. Banyak sekali oknum-oknum yang menggunakan modus transfer untuk melakukan penipuan.

Proses penipuan ini tentu banyak yang percaya karena embel-embel yang menggiurkan. Penipu biasanya akan memberikan informasi menarik pada targetnya agar target mau mentransfer uang ke rekening si penipu tanpa menyadari bahwa informasi yang diberikan adalah palsu.

Untuk mengantisipasi Anda menjadi target penipuan, lebih baik untuk tidak langsung percaya dan melakukan pengecekan rekening untuk lebih jelasnya. Adapun cara yang dapat digunakan adalah sebagai berikut.

Waspada Transfer ke Rekening Penipuan Online, Begini Cara Ceknya

Menggunakan CekRekening.id

  • Kunjungi laman https://cekrekening.id/home
  • Tentukan jenis akun yang ingin dicek (bank atau e-wallet)
  • Pilih nama bank atau e-wallet
  • Masukkan nomor rekening yang ingin dicek keasliannya
  • Ketuk opsi “Periksa”
  • Jika rekening atau e-wallet belum pernah dilaporkan, maka akan muncul pemberitahuan “Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan”
  • Apabila rekening yang dicek pernah melakukan penipuan, maka sistem akan menginformasikan data terkait penipu tersebut

Melalui Kredibel

  • Kunjungi situs Kredibel.com
  • Lihat pada menu “Cek Penipu Online”
  • Masukkan nomor rekening pada kolom yang disediakan
  • Klik tombol “Cari”
  • Apabila rekening pernah digunakan untuk penipuan, maka akan muncul pemberitahuan “Waspada penipuan! Rekening bank ini pernah dilaporkan pelakukan penipuan oleh pengguna”

Cara Melaporkan Penipuan Online

Setelah melakukan pengecekan, Anda bisa melaporkannya jika rekening yang Anda cek terindikasi penipuan. Anda bisa melaporkannya dengan mengirim email ke OJK atau melalui laman lapor.go.id.

Lapor ke OJK

  • Kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau bisa menghubungi 157
  • Isi form pengaduan yang tersedia di laman resmi OJK
  • Lampirkan bukti dugaan penipuan
  • Kirimkan nama bank dan nomor rekening dengan benar

Melalui Laman Lapor.go.id

  • Masuk ke situs https://lapor.go.id
  • Pada bagian klasifikasi laporan, centang kotak “Permintaan Informasi”
  • Masukkan judul laporan
  • Jelaskan laporan yang ingin diberikan pada kolom yang disediakan
  • Tulis nama Anda di kolom “Ketik Asal Pelapor”
  • Masukkan instansi tujuan dan kategori laporan
  • Kirim bukti dugaan penipuan
  • Pilih opsi “Anonim” jika pelaporan tidak ongin diketahui publik
  • Klik “Lapor!”

Mudah bukan? Yuk lindungi diri Nada dan orang terdekat Anda agar tidak menjadi korban penipuan online yang sangat merugikan. Semoga informasi ini dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *