Ukuran foto 3×4 itu berapa ? ini penjelasannya. Foto ukuran 3×4 seringkali dibutuhkan sebagai prasyarat berbagai dokumen, mulai dari pengajuan visa, lamaran kerja, akta nikah, pengurusan KTP, SIM, dan persyaratan administrasi lainnya. Semua ukuran ini memiliki standar ukuran yang berbeda-beda, mulai dari piksel, cm, mm, hingga inci.
Anda harus mengetahui standar ukuran foto 3×4 dalam satuan yang berbeda. Ada tiga jenis foto paspor yang umum digunakan di Indonesia: 2×3, 3×4, dan 4×6. Semua ukuran ini biasanya dinyatakan dalam sentimeter. Jadi sebuah foto 3×4 berukuran lebar 3 cm dan tinggi 4 cm. 3×4 Cara mengambil foto merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi hasil foto.
Berikut beberapa tips mengambil foto format 3×4 untuk hasil terbaik. Setelah Anda memiliki foto yang diinginkan, cetaklah di berbagai media dengan ukuran yang tercantum di atas. Aplikasi yang dapat membantu Anda mengatur ukuran foto yang benar antara lain Adobe Photoshop, Word, dan lainnya.

Ukuran Foto 3×4 dalam cm
Satuan dalam satuan cm, ukuran foto 3×4 adalah 2,79 cm x 3,81 cm. Artinya foto 3×4 tersebut memiliki lebar 2,79 cm dan panjang 3,81 cm.
Ukuran foto 3×4 dalam mm
Ukuran foto 3×4 dalam mm, adalah 27,9 mm x 38,1 mm. Artinya ukuran foto 3×4 (mm) adalah lebar 27,9 mm dan panjang 38,1 mm.
Ukuran Foto 3×4 dalam inci
Ukuran Foto 3×4 dalam inci adalah 1,11 inci x 1,50 inci. Artinya ukuran foto 3×4 (mm) adalah lebar 1,1 inci dan panjang 1,50 inci.
Ukuran Foto 3×4 dalam Piksel
Jumlah piksel dalam sebuah foto bergantung pada resolusi foto dalam titik per inci (dpi). Satu piksel digital (px) sama dengan satu titik pada hasil cetakan. Foto 3×4 memiliki ukuran piksel 354×472 piksel. Artinya, foto tersebut akan memiliki lebar 354 piksel dan tinggi 472 piksel. Resolusi untuk ukuran ini biasanya 300 dpi. Resolusi ini tidak akan merusak foto yang dicetak untuk memenuhi kebutuhan administratif.
Demikianlah penjelasan tentang ukuran foto 3×4. Ukuran foto 3×4 biasanya digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen, visa, melamar kerja, buku nikah atau kebutuhan mengurus KTP dan SIM. Semoga bermanfaat.