Tips pindah KK antar-provinsi tanpa surat pengantar RT/RW. Kalau sudah berurusan dengan dokumen negara sudah dipastikan kita akan sibuk dan banyak yang harus dipersiapkan. Salah satu dokumen negara yang setiap kepala keluarga wajib memilikinya adalah kartu keluarga atau mudah nya kita sering menyebutnya dengan sebutan KK. Kartu keluarga sendiri adalah dokumen negara yang berisikan data diri kepala keluarga sampai seluruh anggota keluarga dalam satu hunian atau tempat tinggal.
Pada satu waktu atau anda berada pada situasi yang mengharuskan anda untuk pindah tempat tinggal ke daerah lain bahkan provinsi lain, otomatis anda diharuskan melakukan pindah kartu keluarga sesuai domisi dimana anda tinggal. Hal ini dilakukan untuk kepentingan administrasi catatan penduk di daerah asal anda tinggal. Untuk melakukan nya biasanya anda membutuhkan surat pengantar dari RT/RW dari tempat asal anda. Di artikel ini kami memberikan tips pindah KK antar-provinsi tanpa surat pengantar RT/RW.
Tips Pindah KK Antar Provinsi- Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Anda perlu tahu bahwa pindah kartu keluarga antar provinsi tidak sulit dikarenakan semuanya akan diurus oleh petugas Dukcapil mulai dari penerbitan kartu keluarga hingga nomor kartu keluarga dan Surat keterangan Transfer Nasional Indonesia (SKPWNI).
Tips mengurus pindah KK antar kabupaten di daerah asal
- Isi Formulir F-1.03 di kantor Dukcapil.
- Mohon lampirkan copy KK. Jika kepala keluarga tidak pindah, Dukcapil akan mengeluarkan nomor KK yang sama.
- Dukcapil menerbitkan KK nomor baru apabila kepala keluarga pindah namun anggota keluarga tidak.
- Jika semua anggota keluarga di bawah 17 tahun tidak pindah, orang dewasa harus memimpin.
- Solusinya adalah ada kerabat yang bersedia mewariskan KK-nya menjadi kepala rumah tangga salah satu anggota keluarga tersebut, atau anak yang bersangkutan dapat mewariskan KK-nya kepada keluarga berikutnya dengan syarat menyatakan bersedia.
- Dukcapil menerbitkan SKPWNI untuk penduduk.
- Kementerian tidak akan mengambil KTP dan KIA dari pemohon relokasi, karena KTP dan KIA diambil di kantor dukcapil daerah tujuan.
Tips perpindahan KK antar kabupaten di wilayah tujuan
- Apabila pemohon telah memperoleh SKPWNI, dokumen tersebut dapat diberikan ke kantor dukcapil di wilayah tujuan.
- Apabila pemohon tinggal bersama KK, menyewa rumah dan menandatangani kontrak.
- Pemohon menunjukkan KTP dan/atau KIA alamat lama agar KTP dan/atau KIA dapat diterbitkan ke alamat yang baru.
- Apabila pemohon benar-benar sudah berada di daerah tujuan dan belum memiliki surat keterangan mobilitas (SKP), DukcapilĀ daerah tujuan mendukung komunikasi melalui media elektronik dan memproses dukcapil dan SKPĀ daerah asal.
- Dukcapil daerah tujuan mengajukan permohonan dari dukcapil daerah asal untuk menerbitkan SKPWNI
- Selanjutnya pemohon memberikan formulir F-1.03 ke wilayah sasaran dan menerbitkan e-KTP dan/atau KIA dengan alamat baru. Dukcapil akan memusnahkan e-KTP dan/atau KIA dengan alamat lama.
- Apabila pemohon sudah berada di wilayah tujuan, dapat diminta datang ke kantor dukcapil di wilayah tujuan untuk memfasilitasi penerbitan surat pindah dari kantor dukcapil di wilayah tempat tinggal atau asal.
Demikianlah penjelasan tentang tips pindah KK antar – provinsi tanpa surat pengantar dari RT/RW. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah mampir disini.