BERITA TEKNOLOGIINFORMASI

Tersebar Informasi Tilang Palsu di WhatsApp, Gini Cara Kenalinya

×

Tersebar Informasi Tilang Palsu di WhatsApp, Gini Cara Kenalinya

Sebarkan artikel ini

Kepolisian melalui Dirlantas Polda Metro Jaya baru saja meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE. Sistem ETLE ini digunakan untuk memudahkan proses penyampaian informasi mengenai tilang pada para pengendara yang melanggar. Informasi pemberitahuan ini nantinya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp. Namun, muncul isu jika ada informasi tilang palsu melalui WhatsApp. selengkapnya mengenai hal ini dapat disimak pada artikel Tersebar Informasi Tilang Palsu di WhatsApp, Gini Cara Kenalinya berikut ini

Informasi mengenai adanya notifikasi tilang palsu di WhatsApp ini, bermula dari adanya foto tangkapan layar pesan WhatsApp kiriman dari salah seorang pengguna. pada foto yang tersebar, terlihat surat tilang elektronik dikirim dalam format file APK (Android Package Kit). Hal ini memancing dugaan, jika pemberitahuan ini palsu semata dan ada indikasi penipuan didalamnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani telah memberi penjelasannya mengenai informasi tilang palsu ini.

“Kalau informasi yang asli adalah ketika WhatsApp itu ada centang birunya. Sementara kalau yang Hoaks enggak bakal muncul centang biru seperti gambar di kanan atas,” ungkap AKBP Ojo , Senin (20/1/2025)

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ojo turut menghimbau pada masyarakat yang terkena tilang elektronik untuk segera melakukan konfirmasi melalui Web resmi ETLE melalui https://etle-pmj.id.

Baca Juga :  Cara Melakukan Video Call Pada WhatsApp Desktop

“Kalau klarifikasi di Web ETLE Polda Metro Jaya, jadi jangan datang ke Gakkum Pancoran, tapi kalau mau komplain boleh datang ke Gedung Subdit Gakkum Pancoran, seperti salah nopol, kelihatan enggak pakai Helm padahal pakai,” sambungnya.

ETLE sendiri merupakan sistem tilang elektronik yang mulai diterapkan Dirlantas Polda Metro Jaya pada Senin lalu. Nantinya sistem ETLE akan mengirimkan notifikasi tilang pada para pelanggar melalui pesan WhatsApp mereka. Nomor Whatsapp ini sendiri didapatkan dari pada surat-surat kendaraan yang diurus para pengendara terdahulu, dimana didalamnya wajib mencantumkan nomor handphone.

Baca Juga :  Rahasia Upload Video WhatsApp HD Terbongkar!

Pemberlakukan sistem ETLE ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat proses digitalisasi pada berbagai layanan bagi masyarakat, salah satunya adalah layanan di bidang lalu lintas. Sistem ETLE tentu bekerja jauh lebih efektif bila dibandingkan sistem surat tilang tertulis terdahalu.

Telah dijelaskan sebelumnya, jika sistem notifikasi ETLE ini akan mengirimkan notifikasi tilang pada para pengendara melalui nomor Handphone di WhatsApp. Oleh karenanya, Ditlantas PMJ mewajibkan para pengendara untuk mencantumkan nomor handphone di WhatsApp saat proses mengurus surat-surat kendaraan, baik itu untuk daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *