Meski JHT merupakan program jaminan kesejahteraan dimana peserta akan menerima uang tunai saat pensiun, mengalami PHK atau bahkan meninggal, namun pencairannya sendiri juga bisa dilakukan saat peserta masih terikat dengan pekerjaannya lho, jadi, nggak perlu mengundurkan diri atau berhenti bekerja.
Untuk dapat melakukan pencairan saldo JHT atau jaminan hari tua saat masih bekerja ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan dulu nih. Selengkapnya mengenai syarat dan ketentuan beserta tatacara pencairannya dapat kamu baca pada artikel Tanpa Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja berikut ini.

Syarat dan ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan jika peserta memenuhi ketentuan 10 atau 30 persen dari jumlah saldo JHT. Khusus pencairan 30 persen hanya dikhususkan untuk kepemilikan rumah. Untuk syarat dan ketentuan lain dari proses pencairan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Syarat klaim saldo JHT 10 persen
Untuk syarat klaim slado JHT 10 persen ialah sebagai berikut:
–Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
-Buku tabungan
-Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
2. Syarat klaim saldo JHT 30 persen
Klaim saldo JHT 30 persen dapat dilakukan peserta jika telah terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan selama 10 tahun atau lebih. Selain syarat tersebut, masih ada syarat lainnya, yaitu:
-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya
-Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau AJB (akta jual beli) NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
-Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa:fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran, Pemberian Kredit fotokopi,Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
-Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
-Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa: KTP pasangan atau kartu keluarga; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jika segala ketentuan dan syarat telah dipahami serta terpenuhi, peserta dapat mengajukan proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan panduan dibawah ini:
-Kunjungi portal layanan di Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
-Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui emailmu dan akan dilanjutkan dengan proses verifikasi data melalui wawancara via video call.
-Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
-Kamu juga dapat mengajukan pencairan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT.
– Kemudian ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
Sekarang sudah tahu bukan syarat dan ketentuan beserta prosedur pengajuan saldo JHT meski masih bekerja? Jika kamu kebetulan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mengajukan klaim saldo JHTmu, silakan gunakan panduan diatas, ya. semoga berguna!