Syarat dan Cara Mendaftarkan Pernikahan Via Online di Website Simkah. Apa kamu berencana menikah tahun ini? Kalau iya, kamu perlu tahu nih tatacara melakukan pendaftaran nikah via online. Mengetahui prosedur daftar nikah via online ini, akan menghemat waktu dan tenagamu, terutama jika kamu adalah pekerja kantoran yang sangat sibuk setiap harinya. Nggak mau kan, rencana nikah diundur terus, gara-gara kamunya yang tidak punya waktu untuk bertandang ke KUA setempat hanya untuk melakukan pendaftaran nikah.
Untuk melakukan pendaftaran nikah online sendiri, kamu dapat melakukannya via Simkah. Simkah ini merupakan website yang dikelola oleh Kemenag untuk mengatur pendaftaran nikah lewat daring. Nah, tapi, sebelum melakukan pendaftaran nikah di Simkah, pastikan kamu sebagai calon pengantin telah mengantongi Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Nah, jika sudah, kamu dapat melakukan prosedur pendaftaran nikah online di Simkah lewat panduan berikut ini.
Cara daftar nikah di KUA online lewat Simkah Kemenag
Pernikahan adalah prosesi yang sakral dan menuntut tanggung jawab penuh didalamnya. Jadi, pastikan kamu menyiapkan segala hal yang diperlukan didalamnya dengan serius dan benar, ya. Untuk melakukan pendaftaran nikah di KUA secara online melalui lewat Simkah, kamu dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan emailmu
- Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email . Selamat, kini kamu telah memiliki akun Simkah.
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
- Masukkan nomor telepon dan alamat email,
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Persyaratan dokumen nikah di Simkah
Selain persiapan diri, kamu juga penting nih menyiapkan segala berkas-berkas yang diperlukan. Adapun dokumen atau berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:
- N1 – Surat Pengantar Nikah (Diperoleh dari Kelurahan/Desa)
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Untuk calon pengantin di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika pernah cerai sebelumnya)
- Surat Izin Komandan (Untuk calon pengantin dari TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Untuk janda/duda)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Untuk pengantin di bawah 19 tahun, poligami, atau WNA)
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah di luar wilayah domisili)
- Pas Foto (5 lembar ukuran 2 x 3 dan 2 lembar ukuran 4×6)
- Fotocopy Akta Lahir,
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
- Pasphoto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar,
- Pasphoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Gimana, sudah siap melangkah ke pelaminan tahun ini, bareng si dia? Untuk persiapannya sendiri, kira-kira kamu sudah sampai mana nih?