BERITA TEKNOLOGI

Skema CoB Kesehatan Sudah Diterapkan, Upgrade Layanan Premium Segera

×

Skema CoB Kesehatan Sudah Diterapkan, Upgrade Layanan Premium Segera

Sebarkan artikel ini

Skema CoB Kesehatan Sudah Diterapkan, Upgrade Layanan Premium Segera — Mulai Juli 2025 lalu, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Skema Coordination of Benefit (CoB) sudah berlaku. Peserta BPJS Kesehatan sudah bisa melakukan upgrade untuk mendapatkan layanan premium.

Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa CoB ini diterapkan pada sejumlah fasilitas layanan kesehatan sebelum aturan resmi berlaku. Namun, untuk spesifikasi perkembangan jumlah pesertanya tidak dijelaskan secara spesifik.

Skema CoB ini memberikan kesempatan bagi para peserta JKN-KIS kelas 1 dan kelas 2 untuk bisa meningkatkan layanan kesehatannya. Mekanisme peningkatan ini yaitu dengan menambah biaya mandiri melalui perusahaan tempat bekerja atau dari asuransi tmbahan yang dimiliki.

Ghufron menyebutkan bahwa skema ini bisa dimanfaatkan untuk bisa menaikkan kelas perawatan dan mendapatkan layanan eksekutif atau kamar VIP.

Seperti yang dikatakan bahwa untuk melakukan upgrade layanan ini, peserta perlu mengeluarkan biaya tambahan. Nah, biaya yang dibutuhkan untuk bisa melakukan peningkatan yaitu maksimal sebesar Rp400.000.

Dengan adanya skema CoB ini, diharapkan pihak BPJS, peserta, perusahaan, dan asuransi melakukan kerjasama yang menguntungkan semua pihak.

Ghufron juga menjelaskan mengenai dasar skema CoB ini yaitu cost sharing. “Namanya, kalau orang on the point of services, jadi waktu mendapatkan pelayanan, dia keluar dari uang saku itu namanya cost sharing,” ucapnya.

Terdapat berbagai macam cost sharing menurut Ghufron, di antaranya yaitu co-insurance umum yang sudah diterapkan di wilayah Australia dan Inggris. Lalu, ada co-payment yang mengharuskan peserta membayar dengan nominal tertentu setiap menggunakan layanan.

Tak hanya itu, ada juga cost sharing yang dinamakan debuctible di mana peserta harus menanggung biaya hingga jumlah tertentu dan asuransi akan menanggung sisa yang belum dibayarkan.

Menurut Ghufron, Indonesia belum menggunakan cost sharing ini karena masyarakat belum siap. Namun ia menyebutkan jika co-insurance di Indonesia perlu dipersiapkan secara bertahap agar bisa diterima secara publik dan bisa diterapkan segera.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *