INFORMASI

SIM Digital Ternyata Tak Bisa Gantikan SIM Fisik, Ini Alasannya

×

SIM Digital Ternyata Tak Bisa Gantikan SIM Fisik, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

SIM Digital Ternyata Tak Bisa Gantikan SIM Fisik, Ini Alasannya, maka dari itu penting untuk kamu selalu membawa Surat Izin Mengemudi setiap akan bepergian. SIM ini penting dibawa untuk menunjukkan identitas diri dan kelayakan pengemudi dalam membawa kendaraan.

Mesti diwajibkan, namun tak jarang pengendara terkadang lupa membawa SIM fisik mereka, entah karena terburu-buru atau memang sengaja tidak membawa SIM fisik mereka karena dirasa tidak begitu penting.Sebagai alternatif dari SIM fisik ini sendiri, kemudian diluncurkanlah SIM digital yang dirasa jauh lebih praktis dibawa kemana-mana.

Download Video Tiktok Tanpa Watermark Gratis
Video Trik Rahasia Terbaru

Hadir dengan kelebihan yang tak dimiliki SIM fisik, ternyata tak serta membuat SIM digital dapat menggantikan SIM fisik lho. Hal ini diungkap langsung oleh Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum. Menurutnya, saat terjadi razia, pengendara tak bisa hanya menunjukkan SIM digital saat kena tilang atau razia, karena belum ada aturan terkait hal tersebut

Baca Juga :  10 Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

“Belum ada regulasi yang mengatur tentang SIM dan STNK diganti dengan digital atau fotokopi,” ucap Budiyanto, Jumat (10/1/2025).Sehingga, menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, tidak membawa SIM dan hanya menunjukkan SIM digital tetap dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Senada dengan pernyataan Budiyanto, Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum juga menyatakan bahwa petugas berhak untuk tetap tetap menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital. “Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak bisa digunakan, tetap SIM fisik yang berlaku,” ungkapnya saat ditanya perihal SIM Digital belum lama ini.

Baca Juga :  Fakta Baru! Transaksi QRIS Bukti Kelas Menengah RI Lagi Tertekan

Lebih lanjut Timbul mengungkap, jika SIM digital yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari bentuk SIM fisik. SIM digital ini nantinya dapat dilihat pada aplikasi saat pemohon akan melakukan proses perpanjangan SIM secara online.

 “SIM digital yang ada di aplikasi, itu bukan SIM, melainkan merupakan SIM yang masih dalam proses, Jadi aplikasi fungsinya untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir untuk bukti SIM,” jelasnya. Oleh karenanya, bagi para pengendara yang lupa membawa SIM fisik, tetap akan diberlakukan sanksi tilang sebagaimana seharusnya

Baca Juga :  Nggak Pake Calo! Begini Cara Balik Nama Motor Sendiri

SIM fisik termasuk dalam produk non- Administratif, oleh karenanya sanksi pelanggarannya mengacu pada pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama yang bunyinya:

 “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *