Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani langsung oleh Rini Widyantini selaku Menteri PANRB.
Dibukanya seleksi PPPK paruh waktu ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah status kepegawaian tenaga honorer, memberikan kepastian pada mereka yang sudah mengabdi, sekaligus memastikan bahwa pengangkatan ASN dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur.

Tentunya informasi ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahun sebelumnya namun belum bisa mendapatkan formasi. Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk simak langsung di bawah.
Kriteria Calon Pendaftar
Seleksi PPPK paruh waktu ini dapat diikuti oleh seluruh tenaga Non-ASN yang namanya sudah terdaftar dan telah mengikuti segala rangkaian seleksi PPPK 2024 tetapi belum memiliki formasi. Dijelaskan oleh Wisudo Putro Nugroho, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN.
Proses pengusulan PPPK paruh waktu ini wajib diajukan kepada Menteri PANRB melalui Platform ASN Digital dan akan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari setiap instansi. Pengusulan akan dilakukan dengan memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani PPK.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
- 7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan formasi diajukan oleh masing-masing instansi pemerintah.
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan formasi secara resmi dilakukan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu akan disampaikan kepada publik.
- 23 Agustus–15 September 2025: Para calon pelamar PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- 23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diajukan oleh instansi.
- 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu secara resmi dilakukan.
Seleksi PPPK paruh waktu resmi dibuka untuk honorer yang belum lolos . Bagi Anda yang merasa telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tahun lalu dan belum mendapatkan formasi, segera ikuti rangkaian rekrutmen yang disediakan.