APLIKASI

Sebelum Naik Bus, Yuk Cek Izin Kelayakan Bus Pakai Aplikasi Kemenhub Ini

×

Sebelum Naik Bus, Yuk Cek Izin Kelayakan Bus Pakai Aplikasi Kemenhub Ini

Sebarkan artikel ini

Sebelum Naik Bus, Yuk Cek Izin Kelayakan Bus Pakai Aplikasi Kemenhub Ini. Bus merupakan salah satu sarana transportasi massal yang banyak disukai dan dipakai oleh banyak orang untuk bepergian. ongkosnya yang terjangkau serta fasilitasnya yang nyaman merupakan sekian alasan banyak orang menggunakan jasa transportasi ini untuk melakukan perjalanan. Sayangnya nih, baru-baru ini telah terjadinya kecelakaan bus yang menewaskan para pelajar yang hendak melakukan perjalanan study tour, yang konon penyebabnya adalah bus yang kurang layak untuk digunakan.

Hmm, kalau sudah seperti ini, bagi kita yang berencana bepergian dengan menggunakan bus perlu lebih update lagi nih mengenai bus yang akan ditumpangi, apakah kondisinya layak ataukah tidak untuk dipakai. Nah, dalam mengetahui layak ataukah tidak sebuah bus digunakan untuk bepergian, kamu, sebagai calon penumpang bisa nih melakukan pengecekan melalui aplikasi kemenhub. Adapun tatacara pengecekannya sendiri, kamu bisa simak melalui artikel ini, ya.

Baca juga:  Begini Cara Berlangganan Telegram Premium Ada Fitur Terbaru dan Menarik

Cara Mengecek Kelayakan Bus Melalui Aplikasi Kemenhub
Untuk mengecek kelayakan bus sendiri,kamu bisa melakukan melalui berikut, yakni melalui aplikasi MitraDarat dan juga situs Spionam. Adapun cara selengkapnya ialah sebagai berikut:

1. Cara cek izin kelayakan bus via aplikasi MitraDarat
-Unduh aplikasi MitraDarat oleh Kementerian Hubungan di Play Store atau App Store
-Pada tampilan aplikasi MitraDarat, terdapat fitur ‘Cek Laik’ guna mengetahui izin kelaikan jalan layanan bus, baik bus pariwisata maupun  bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)
-Masukan nomor kendaraan bus yang akan kamu tumpang
Database aplikasi MitraDarat yang dikelola Kementerian Perhubungan akan menampilkan informasi mengenai izin trayek serta hasil uji KIR dari bus yang kamu cek
-Dengan begitu, kelaikan bus tersebut dapat terlihat. Kamu bisa mengeceknya melalui izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala yang ditampilkan. 

2. Cara cek izin kelayakan bus menggunakan SPIONAM
-Pertama kamu membutuhkan perangkat dengan akses internet, lalu masuk ke situs https://spionam.dephub.go.id/
-Pada tampilan situs di sebelah kanan atas, pilih ‘Cek Kendaraan’
-Masukan nomor kendaraan atau bus yang akan ditumpangi
-Akan muncul informasi terkait data pelat nomor kendaraan, nama perusahaan otobus (PO), Nomor Kartu Pengawas (KPS), Izin Angkutan dan masa berlakunya, hingga masa berlaku uji berkala kendaraan (BLUe).
-Jika nomor polisi kendaraan atapun nama PO tidak ditemukan hasilnya, maka dapat dipastikan kendaraan itu belum melakukan uji berkala serta tidak memiliki izin kelaikan bus.

Nah, itulah informasi mengenai cara mengecek kelayakan bus melalui aplikasi yang bisa kamu coba, semoga berguna, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *