Diketahui bahwa BPJS Kesehatan hadir dengan pembagian kelas menjadi tiga golongan yaitu kelas 1,2 dan 3. Tentunya iuran per bulannya juga akan berbeda-beda sesuai dengan kelas yang dipilih. Jadi, peserta BPJS bisa memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Namun, apabila peserta ingin naik kelas, misalnya dari kelas 3, naik ke kelas 2 atau kelas 1, peserta bisa mengajukannya. Nantinya, peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang lebih baik. Dan perlu diketahui bahwa pengajuan naik kelas ini memiliki syarat dan prosedur yang berlaku.

Adapun, berikut adalah syarat ketentuan, prosedur resmi untuk naik kelas BPJS Kesehatan 2026 dan biaya yang dikeluarkan saat peserta meningkatkan kelas BPJS Kesehatan miliknya:
Syarat dan Ketentuan Naik Kelas BPJS Kesehatan 2026
Sebelum Anda mengajukan kenaikan kelas BPJS Kesehatan ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu Anda penuhi terlebih dahulu, seperti:
- Status kepesertaan BPJS masih aktif atau tidak sedang dibekukan
- Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minila satu tahun di kelas saat ini
- Peningkatan akan berlaku untuk semua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Pengajuan dilakukan pada tanggal tertentu agar segera diaktifkan, misal pengajuan sebelum akhir bulan agar bulan berikutnya sudah bisa diaktifkan
- Lengkapi syarat administratif, seperti NIK atau nomor BPJS untuk mendaftar via online dan dokumen KTP elektronik,
- Kartu BPJS, serta Kartu Keluarga (KK) jika mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan
Prosedur Resmi Naik Kelas BPJS Kesehatan Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Apabila Anda ingin mengajukan kenaikan kelas BPJS Kesehatan secara online, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang memang sudah dipersiapkan. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Mobile JKN jika belum punya
- Buka aplikasi jika sudah terinstal
- Login dengan NIK atau nomor kartu BPJS serta kata sandi yang sudah ditetapkan
- Ketuk menu “Perubahan Data Pesera” di halaman utama aplikasi
- Data peserta sekaligus anggota lain yang ada di satu KK akan terlihat
- Klik “Kelas Rawat Inap”
- Pilih kelas baru yang Anda inginkan
- Biasanya, akan ada pop up notifikasi yang memberitahukan bahwa kelas semua anggota keluarga dalam satu KK juga akan berubah
- Masukkan kode OTP yang Anda terima melalui nomor HP atau email terdaftar
- Konfirmasi dan Anda akan menerima notifikasi perubahan berhasil dilakukan
- Kelas ini akan aktif per tanggal 1 di bulan berikutnya, jadi tidak aktif pada saat itu juga
Prosedur Resmi Naik Kelas BPJS Kesehatan Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Jika Anda mengalami kendala pada saat megakses aplikasi mobile atau kesulitan untuk mengajukan permohonan pindah kelas secara online, Anda bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda. Tentunya Anda harus membawa berkas dokumen sesuai syarat yang berlaku. Berikut prosedurnya:
- Bawa dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS Kesehatan
- Ambil nomor antrean untuk layanan Perubahan Data Peserta setelah Anda datang di kantor BPJS
- Tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil
- Laporkan pada petugas bahwa Anda ingin mengajukan permohonan naik kelas BPJS Kesehatan
- Petugas akan memberikan Anda formulir perubahan kelas
- Isi formulir tersebut sesuai dengan data di KTP, nomor peserta, serta kelas saat ini, kelas yang diinginkan, dan juga tanda tangan Anda
- Serahkan formulir pada petugas jika udah selesai mengisi
- Petugas akan memproses permohonan perubahan kelas BPJS Kesehatan
- Kelas tidak akan aktif saat itu juga, namun per tanggal 1 bulan berikutnya
Biaya atau Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Dilihat dari tahun sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan per Januari 2026 tidak mengalami kenaikan. Artinya, iuran per bulan untuk setiap kelas berjumlah sama dengan tahun 2025 yaitu:
- Kelas 1: Rp150.000/orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000/orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000/orang per bulan. Subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga perserta hanya membayar Rp35.000 per bulan
Iuran perubahan kelas akan ditagihkan saat kelas sudah aktif. Jika Anda mengajukan permohonan pada Januari 2026, kelas akan aktif per 1 Februari 2026. Yang artinya, iuran juga akan ditagihkan per 1 Februari 2026 tersebut.
Key Takeaways
- Peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas dengan memenuhi syarat tertentu seperti status kepesertaan aktif dan tidak ada tunggakan.
- Pengajuan kenaikan kelas dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Untuk mengajukan kenaikan kelas secara online, peserta perlu mengikuti langkah-langkah di aplikasi Mobile JKN dengan mengisi data yang diperlukan.
- Iuran BPJS Kesehatan per bulan pada tahun 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Kelas 1: Rp150.000, Kelas 2: Rp100.000, dan Kelas 3: Rp42.000.
- Kelas yang diajukan akan aktif per tanggal 1 bulan berikutnya dan iuran akan mulai ditagihkan pada saat itu.
Semoga informasi mengenai Prosedur Resmi untuk Naik Kelas BPJS Kesehatan 2026 dan Biaya dapat membantu.







