Polda Metro Jaya Luncurkan Sistem Tilang Elektronik(ETLE), Ini Nomornya. Nomornya sendiri dapat dihubungi via WhatsApp pada 0878-1717-4000 atau bisa melalui tautan yang telah disediakan. Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini sendiri mulai berlaku telah berlaku pada Senin 20 Januari 2025 lalu.
Program tilang via elektronik ini sendiri dinamakan dengan program ‘Cakra Presisi’ dan dibuat untuk mempermudah pengiriman notifikasi tilang kepada pelanggar. Pemberitahuan tilang ini nantinya akan dikirimkan melalui nomor telepon pemilik kendaraan bermotor, yang sebelumnya telah terdaftar saat proses pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Karena notifikasi tilang ini bersifat penting, maka para pengguna kendaraan diharapkan untuk memakai nomor yang terdaftar tersebut pada akun WhatsApp. Jika notifikasi telah diterima, maka proses dapat dilanjutkan dengan melakukan konfirmasi melalui situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id.
Para pengguna wajib melakukan konfirmasi. jika tidak dilakukan, maka siap-siap menerima konsekuensi berupa nomor polisi kendaraan akan diblokir pihak kepolisian, saat akan mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Untuk metode pembayaran tilang ETLE ini sendiri, pihak kepolisian memberikan beberapa opsi, mulai dari Transfer ATM, mobile banking, hingga melakukan pembayaran langsung pada loket yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Jika pembayaran telah selesai dilakukan, nantinya status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.
“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ungkap Latif Usman, dilansir dari laman resmi Tribata News, Minggu (19/1/2025).
Dengan adanya tilang elekronik melalui WhatsApp ini, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan pada layanan lalu lintas. Nggak hanya itu, dengan adanya sistem ini diharapkan pula dapat semakin mempermudah komunikasi antara pihak kepolisian dan masyarakat kedepan.
Adanya sistem ETLE ini tentu akan menolong banyak nih, terutama untuk kalian yang tidak punya waktu untuk mengurus tilang langsung ke kantor kepolisian. Hanya tinggal urus via WhatsApp, semua akan langsung beres, iya, nggak?