BERITA TEKNOLOGI

PKH Tahap II Cair, Ibu Hamil dan Balita Terima Rp750 Ribu

×

PKH Tahap II Cair, Ibu Hamil dan Balita Terima Rp750 Ribu

Sebarkan artikel ini

Pemerintah menyalurkan program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Dikatakan bahwa pada periode Juni hingga Desember 2025 PKH tahap II cair, Ibu hamil dan Balita terima Rp750 Ribu . Program ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan sosial ini akan menyasar padab keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran akan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Untuk mengetahui status penerima, jumlah yang didapatkan serta tips pencairan PKH, bisa simak di bawah ini:

Baca Juga :  Banyak Penipu Sebar Kontak Palsu di Google Maps, Ini 3 Tips Untuk Pemilik Bisnis

Cara Cek Status Penerimaan PKH Tahap II 2025

Jika belum mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam masyarakat yang berhak mendapat bantuan ini, Anda bisa cek dengan cara:

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah domisili dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha.
  5. Ketuk “Cari Data”.
Baca Juga :  Siapa Saja KPM yang Berhak Mendapat Bansos Penebalan Rp400 Ribu

Jika nama Anda tidak muncul, mungkin Anda belum memnuhi syarat penerima bantuan sosial dan belum terdaftar dalam DTKS. Untuk pembaruan data, Anda dapat mengunjungi kantor kelurahan atau kantor desa.

Rincian Besaran Bantuan PKH Tahap II Tahun 2025

Dengan tujuan pemerataan bantuan, satu keluarga hanya akan mendapat maksimal empat komponen bantaun. Untuk rincian besarannya dapat dilihat di bawha ini:

  1. Ibu hamil: Rp750.000
  2. Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000
  3. Anak usia SD: Rp225.000
  4. Anak usia SMP: Rp375.000
  5. Anak usia SMA: Rp500.000
  6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  7. Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000
Baca Juga :  Bosan dengan HP Lama? Ini Dia 10 HP 3 Jutaan dengan Fitur Terbaru

Penyaluran Melalui Bank Himbara

Dana bantuan sosial PKH akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). Pencairan dapat dilakukan di ATM, agen bank, atau e-warong dengan kerja sama.

Tips Pencairan PKH Tahap II 2025

  1. Patuhi jadwal dan instruksi dari pendamping PKH
  2. Pastikan semua data kependudukan dan rekening bank Anda aktif
  3. Pastikan dana telah masuk sebelum datang ke bank.
  4. Bawa identitas diri (KTP) dan buku tabungan yang aktif.
  5. Hindari menggunakan jasa perantara atau calo agar tidak terjadi pemotongan bantuan.
  6. Lakukan pencairan pada hari kerja untuk menghindari antrean panjang
  7. Simpan bukti transaksi sebagai arsip pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *