BERITA TEKNOLOGI

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Bisa Dilakukan dengan Cara Ini

×

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Bisa Dilakukan dengan Cara Ini

Sebarkan artikel ini

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Bisa Dilakukan dengan Cara Ini. cara yang dimasud ialah balik nama kendaraan tersebut. dengan adanya proses ini, diaharapkan masyarakat dapat lebih dipermudah dalam mengurus perpanjangan STNK Mereka.

Diketahui saat ini para pembeli kendaraan bekas sudah bisa melakukan proses balik nama kendaraan dengan biaya yang lebih murah.

Meski demikian, dalam proses tersebut, dibutuhkan BPKB,kuitansi pembelian kendaraan serta KTP pemilik baru yang akan balik nama tersebut. Sementara KTP pemilik lama sendiri tidak dibutuhkan.

Saat ini, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan dengan harga terjangkau. Karena, proses bea balik nama kendaraan bermotor, penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) sudah digratiskan.

Perlu diketahui, kebijakan ini terdiri atas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Bila kendaraan bekas yang akan dibalik nama diketahui telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.

Dereta biaya lain yang turut dibebankan dalam proses balik nama diantaranya ialah, biaya SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Biaya PKB dibebankan berdasarkan kendaraannya, sementara biaya SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc.

Nggak cukup sampai disana, masyarakat juga akan dibebankan biaya lainnya mulai dari biaya cetak STNK serta baiaya pelat nomor atau BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Untuk biaya administrasi STNK, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, biaya nya sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil. Sementara itu, untuk biaya administarsi, masing-masing pelat nomor akan dikenakan biaya sebesar Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Bila pengendara akan melakukan mutasi kendaraan ke luar daerah,maka nantinya akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil. Sementara itu, untuk biaya penerbitan BPKB akan dikenakan masing-masing Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *