BERITA TEKNOLOGI

Perpanjang SIM Tanpa Ribet Hanya dengan Aplikasi

×

Perpanjang SIM Tanpa Ribet Hanya dengan Aplikasi

Sebarkan artikel ini

Di era teknologi digital yang semakin berkembang, metode atau sistem yang diberlakukan untuk berbagai layanan masyarakat pun ikut dikembangkan pula. Kini, masyarakat sudah bisa memperpanjang SIM tanpa perlu berkunjung langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Masyarakat sudah bisa perpanjang SIM tanpa ribet hanya dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda dapat mengunduhnya melalui Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iPhone).

Cara Perpanjang SIM Online

Adapun tahapan yang perlu dilakukan untuk perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

1.Registrasi

  • Download aplikasi Digital Korlantas POLRI
  • Registrasi dengan nomor telepon aktif
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Buat PIN

2.Lengkapi Identitas

  • Isi data diri lengkap (nama, NIK, dan email)
  • Aktivasi akun melalui email
  • Verifikasi E-KTP

3.Siapkan Dokumen Pendukung

  • E-KTP
  • Foto SIM yang lama
  • Tanda tangan manual di atas kertas putih
  • Pas foto berlatar biru

4.Tes Kesehatan

  • Tes kesehatan jasmani melalui situs erikkes.id (browser)
  • Tes kesehatan psikologi melalui situs app.eppsi.id (browser)

5.Ajukan Perpanjangan SIM

  • Tekan menu SIM
  • Klik opsi “Perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Klik SATPAS penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening (untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak)
  • Pilih metode pengiriman dan isi alamat tujuan pengiriman SIM
  • Pilih metode pembayaran menggunakan virtual account BNI dengan menekan “Lihat Nomor Rekening”
  • Cek status pembayaran secara berkala di aplikasi

6.Perbarui SIM

Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja (tergantung antrean). Setelah kartu SIM diterima, isi indeks kepuasan dan klik opsi “Perbarui” di aplikasi untuk digitalisasi SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000 (belum termasuk biaya admin dan proses pengiriman)
  • SIM C: Rp 75.000 (belum termasuk biaya admin dan proses pengiriman)

Jam Operasional

  • Jam operasional SATPAS: Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.
  • Permohonan setelah pukul 15.00 akan diproses pada jam kerja hari berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *