Aturan mengenai 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan 3 nomor Hp sudah diberlakukan. Hanya saja, dalam turan tersebut tidak tertulis mengenai sanksi yang didapatkan oleh operator jika melanggar.
Oleh karena itu, pada Senin 7 Juki 2025 kemarin, Meutya Hafid selaku Meneteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatakan bahwa komdigi berencana untuk membuat peraturan menteri baru. Dalam peraturan tersebut akan dimasukkan sanksi yang seharusnya didapatkan jika penyelnggara telekomunikasi atau operator selulernya mengabaikan pemutakhiran data pelanggan yang mendaftarkan nomor HP-nya dengan lebih dari 3 kali menggunakan 1 NIK yang sama.

Peraturan oleh Komdigi 1 NIK Hanya untuk 3 Nomor Hp, Operator yang Melanggar akan Dikenakan Sanksi
Untuk menindaklanjuti peraturan baru ini. Menkomdigi telah melakukan pertemuan dengan para operator seluler dan komisi I DPR. Pertemuan yang dilakukan membahas seputar pemutakhiran data pelanggan. Operator seluler diminta untuk selalu memantau data pelanggan sesuai NIK. Ini juga dapat meminimalisir penipuan menggunakan layanan seluler.
Pada rapat tersebut, Meutya mengatakan bahwa pemutakhiran ini sangat rumit karena sampai 360 nomor. Bahkan ia juga menyerahkan kepada DPR jika ingin melakukan pengawasan mengenai bagaimana operator seluler akan melakukan pemutakhiran dengan instruksi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Meutya mengatakan bahwa pelanggan seluler di negara ini kekhasannya. Pelanggan prabayar sebanyak 96% dan pascabayar menempati 3,7%. Mayoritas prabayar ini membuat pelanggan di negara ini unik dan berbeda dengan negara lainnya.
eSIM (Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia tidak banyak yang menggunakan. Dari 25 juta pengguna smartphone yang aktif, sekita 1 juta orang yang menggunakan SIM virtual tersebut.