Perang Melawan Judi Online: Menkominfo Tegur Keras Penyedia E-Wallet. Perang melawan penipuan judi online yang merugikan banyak masyarakat terus digencarkan. Kali ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga memfasilitasi transaksi judi online.
Budi Arie mengungkapkan, terdapat lima perusahaan e-wallet yang terbukti memfasilitasi perjudian online. “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami akan tindak tegas jika mereka tetap membandel,” tegasnya, seperti yang dikutip pada Jumat (11/10/2024).
5 E-Wallet Terlibat dalam Judi Online
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima oleh Kominfo menunjukkan bahwa lima perusahaan e-wallet ini terlibat dalam transaksi judi online, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Kelima perusahaan tersebut adalah:
- DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe) – Transaksi terkait judi online mencapai Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi.
- OVO (PT Visionet Internasional) – Transaksi sebesar Rp 216,6 miliar dengan 836.095 transaksi.
- GoPay (PT Dompet Anak Bangsa) – Transaksi sebesar Rp 89,2 miliar dengan 577.316 transaksi.
- LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara) – Transaksi sebesar Rp 65,4 miliar dengan 80.171 transaksi.
- ShopeePay (PT Airpay International Indonesia) – Transaksi sebesar Rp 6,1 miliar dengan 33.069 transaksi.
Komitmen Pemberantasan Judi Online
Budi Arie menegaskan, pemberantasan judi online merupakan program berkelanjutan yang akan terus dilakukan pemerintah. “Judi online adalah penipuan yang merugikan masyarakat, terutama kalangan bawah. Jika dibiarkan, dampaknya akan sangat parah bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Selama masa jabatannya, Kominfo telah berhasil memblokir 3,7 juta situs judi online hingga 8 Oktober 2024. Selain itu, Kominfo juga menindak tegas promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial.
“Patroli siber terhadap konten promosi judi online terus kami lakukan,” tambah Budi Arie.
Transaksi Mencurigakan di E-Wallet
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap penggunaan e-wallet dalam transaksi judi online muncul karena adanya lonjakan tiba-tiba pada transaksi top-up. Selain itu, transaksi di e-wallet tersebut hanya berjalan satu arah, yakni dana masuk tanpa ada pengeluaran.
“Sasaran utama kami adalah memblokir akun bandar judi online, serta memutus aliran dana ke pemain judi,” jelasnya.
Perlunya Verifikasi Pengguna E-Wallet
Budi Arie juga menekankan bahwa perusahaan e-wallet harus memastikan pengguna mereka terverifikasi melalui electronic Know Your Customer (eKYC). Hal ini bertujuan agar e-wallet tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk transaksi ilegal seperti judi online.
“Setiap pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun agar lebih aman dan tidak disalahgunakan,” pungkas Budi Arie.