Senin 16 Juni 2025, hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 secara resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal SSCASN. Para peserta seleksi yang telah mengikuti rangkaian seleksi sudah bisa melihat status kelulusan.
Pengumuman yang sebelumnya direncanakan pada Mei 2025 ditunda karena adanya proses verifikasi administrasi yang cukup kompleks di berbagai instansi. dan akhirnya kini diumumkan secara resmi.

Penundaan tersebut sempat membuat khawatir. namun, peserta tetap diminta untuk tenang karena dikatakan bahwa periode pengumuman akan berakhir pada 30 Juni 2025. Hal ini juga memberikan waktu pada para peserta untuk mempersiapkan berkas atau dokumen lanjutan yang dibutuhkan, meskipun belum mengetahui status kelulusannya.
Secara resmi BKN sudah melakukan pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Tahun 2024, lihat tahapan lanjutannya dan cara cek statusnya di bawah ini.
Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 Tahun 2024
1. Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan kata sandi akun SSCASN yang telah didaftarkan sebelumnya.
3. Masukkan kode CAPTCHA yang terlihat.
4. Informasi kelulusan akan tampil secara otomatis pada pada halaman utama.
Tahal Lanjutan Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Agar dapat diangkat sebagaia ASN PPPK, peserta yang dinyatakan lulus harus segera melalui tahapan administratif sebagai berikut:
1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) seperti data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi pendukung lainnya melalui portal SSCASN. Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen asli.
2. Proses Penetapan Nomor Induk PPPK
Setelah mengisi DRH, instansi terkait akan mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN untuk menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN PPPK.
3. Menunggu SK Pengangkatan
Peserta wajib memperhatikan informasi resmi dari instansi masing-masing terkait tahapan selanjutnya, termasuk jadwal pengumpulan dokumen fisik (jika diperlukan).