BERITA TEKNOLOGI

Pemerintah Menyalurkan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Tambahan Rp200 Ribu

×

Pemerintah Menyalurkan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Tambahan Rp200 Ribu

Sebarkan artikel ini

Tahun 2025 ini pemerintah memberikan bantuan sosial pada masyarakat Indonesia berupa Bantuan pangan NonTunai (BPNT). Penyaluran akan dilakukan dalam periode Juni hingga Juli 2025. Progra ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat dan membantu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka yang kurang mampu.

BPNT akan disalurkan kepada mereka yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan saat ini data menunjukkan sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kali ini, pemerintah menyalurkan bantuan pangan nontunai (BPNT) tambahan Rp200 Ribu . “Tambahan untuk mereka yang menerima Bantuan Pangan Non-Tunai sebesar Rp 200 ribu,” ujar Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri sosial (Mensos) usai memimpin rapat pimpinan di Gedung Kemensos Salemba pada Rabu 11 Juni 2025 lalu.

Baca Juga :  Syarat dan Cara Daftar MyPertamina: Bisa Lewat Aplikasi dan Website

BPNT akan disalurkan oleh Kemensos melalui kartu sembako dan mengikuti aturan dan syarat yang berlaku. Gus Ipl juga mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan bantuan sosialyang diberikan menyasar pada orang yang tepat.

Nominal bantuan pangan nontunai akan disalurkan per bulan dengan nominal Rp 200 selama dua bulan pada periode Juni hingga Juli 2025. Ini menjadikan bansos yang didapatkan per KPM sebanyak Rp 400 ribu.

Baca Juga :  Tahu Tidak? Apa Itu Data Sistem di iPhone dan Tips Efektif Menghapusnya Agar Memori Tidak Penuh

Gus Ipul mengatakan bahwa penyaluran bansos tahap II sedang berproses secara keseluruhan. Bansos itu diharapkan bisa meringankan. “Kami luncurkan juga di bulan Juni ini penebalan bansos,” ucap Gus Ipul.

Cara Cek Bansos BPNT

1. Melalui Situs Cek Bansos

  • Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id pada perangkat yang terhubung ke internet.
  • Pilih wilayah domisili dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesui KTP.
  • Masukkan kode Chapcha yang muncul.
  • Klik “Cari Data”.
Baca Juga :  Pencairan Bansos BPNT Rp 400 Ribu Tahap II akan Segera Dilakukan

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka secara otomatis sistem akan menampilkan nama penerima, usia, jenis bansos yang diberikan, dan periode pencairannya di dashboar atau halaman utama. Jika tidak terdaftar, maka sistem secara otomatis akan memberikan pemberitahuan “Tidak Terdapat Peserta / PM (Penerima Manfaat)”.

2. Melalui Aplikasi Cek bansos

  • Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  • Akses aplikasi Cek Bansos.
  • Pengguna akan diarahkan ke halaman Cek Bansos.
  • Masukkan wilayah domisili seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan kode Chapcha.
  • Klik “Cari Data”. Secara otomatis sistem akan menampilkan nama penerima bansos, usia, dan jenis bansos yang diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *