Pemerintah Batalkan Rencana Libur Sekolah Sebulan, Pelajar Tetap Masuk. Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri mengenai libur sekolah di bulan Ramadhan, pada Selasa (21/1/2025).
Pada SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, terdapat beberapa pernyataan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan berbagai kalangan, baik itu pihak, siswa, maupun orangtua.
Abdul Mu’ti, selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menjelaskan, jika tidak ada istilah libur sekolah selama bulan Ramadhan.
“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan. Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan,” ungkap Mu’ti, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Pada Surat Edaran 3 Menteri, terdapat pernyataan jika pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 disesuaikan dengan kalender pemerintah mengenai awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/ libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran selama Ramadhan tetap harus dilakukan tidak terbatas di lingkungan sekolah saja, melainkan juga di lingkungan luar sekolah seperti lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, pada tanggal 27 Februari, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Setelah periode belajar di luar lingkungan sekolah usai, para pelajar akan dikembalikan ke sekolah selama dua minggu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran akan dilanjutkan di sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Dalam surat tersebut juga disarankan untuk melakukan hal-hal bermanfaat selama bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan iman, akhlak mulia, dan kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang mendukung pembentukan karakter yang baik.
Bagi pelajar yang beragama Islam, disarankan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman dan akhlak. Sementara itu, bagi yang non muslim bisa melakukan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama yang dianut.
Para pelajar akan memperoleh jatah liburan selama libur Idul Fitri terhitung mulai tanggal 26 hingga 28 Maret dan 2 hingga 8 April 2025. Dalam masa liburan tersebut, para pelajar dapat melakukan silaturahmi dengan mengunjugi sanak saudara maupun teman untuk memperkuat hubungan yang telah dibangun.
“Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” lanjut surat tersebut.
Rencana libur sekolan sebulan penuh di bulan Ramadhan sendiri bermula dari pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i, yang mengungkap wacana pemerintah yang akan menerapkan kembali kebijakan yang sempat berlaku pada era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu.
“Heeh (iya) sudah ada wacana,” ungkap Syafi’i ketika ditanya perihal wacana tersebut di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024).
Dalam pernyataannya, Syafi’i mengatakan, jika hal tersebut baru sebatas rencana saja dan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai realisasi kebijakan tersebut.“Oh kami belum bahas, tapi bacaanya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ungkapnya.
Di kesempatan lain, anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, meminta Kemenag dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera membahas kelanjutan rencana tersebut. Menurutnya, libur sebulan penuh bagi pelajar saat Ramadhan akan memberikan manfaat yang baik jika rencana tersebut diterapkan dengan baik.
“Tujuan libur Ramadhan sangat baik. Siswa bisa fokus pada ibadah dan belajar agama. Kami mendukung rencana tersebut,” ungkap Habib Syarief kala itu.
Senada dengan Syarief, pengamat sosial dan keagamaan, Anwar Abbas juga menilai jika rencana libur sekolah dapat menjadi waktu terbaik bagi siswa untuk merenungi dan memahami makna bulan suci.
“Adanya rencana dari Kemenag untuk meliburkan anak-anak selama bulan puasa patut disambut gembira agar anak-anak tahu bulan puasa itu adalah bulan suci yang harus dihormati,” kata Anwar dalam pernyataannya.
Sementara itu, Dampak Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, dalam hal ini Koordinator Nasional P2G,Satriwan Salim, menilai jika rencana libur sekolah selama Ramadhan harus turut memperhatikan aspek lainnya, seperti dampak yang ditimbulkan, terutama menyangkut gaji guru sekolah atau madrasah swasta yang terancam terpotong akibat libur sebulan penuh.
“Harus dikaji secara holistik, jika libur ini hanya mengakomodir siswa beragama Islam, bagaimana dengan siswa non-Muslim? Jika mereka libur, mereka tidak mendapat layanan pembelajaran. Jika mereka tetap sekolah, ini juga mendiskriminasi layanan belajar siswa Muslim yang libur,” ungkap Satriwan Salim.
Pernyataan Satriwan tersebut diperkuat dengan pernyataan salah seorang guru sekolah/madrasah swasta yang khawatir mengenai gaji mereka jika libur Ramadhan sebulan penuh benar dilakukan. “Guru-guru swasta di daerah khawatir, kalau liburnya full selama puasa, nanti yayasan akan memotong gajinya signifikan. Padahal kebutuhan belanja saat bulan puasa ditambah Idul Fitri keluarga meningkat,” ungkap salah seorang guru.