Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan digital menetapkan peraturan baru terkait registrasi kartu seluler. Aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi para pelanggan untuk memeriksa serta mengontrol seluruh nomor SIM card yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.
Kebijakan yang diberlakukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Dengan aturan yang berlaku, para penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan fasilitas untuk pelanggan agar dapat melakukan engecekan nomor yang terdaftar dengan NIK-nya.
Langkah pengecekan ini nantinya akan membantu pelanggan mengetahui seluruh nomor seluler yang menggunakan identitasnya. NIK dipakai orang untuk registrasi SIM card tanpa izin? Bisa diblokir!
Benar, apabila saat melakukan pengecekan, pelanggan menemukan nomor asing yang mendaftar dengan NIK-nya tanpa izin atau tanpa sepengetahuannya, mereka bisa mengajukan permohonan pemblokiran nomor tersebut.
Adanya kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk mengatasi berbagai kejahatan digital, seperti penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Registrasi SIM Card dengan NIK dan Biometrik Pengenalan Wajah
Dalam hal ini, pelanggan diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan nomor NIK serta melakukan verifikasi biometrik pengenalan wajah. Registrasi ini akan dibatasi sebanyak tiga nomor per NIK pada setiap jasa telekomunikasi.
Agar kebijakan in berjalan secara semestinya, pemerintah menegaskan kartu perdana diedarkan dalam kondsi nonaktif. Jadi saat ingin mengaktifkannya, pelanggan perlu melakukan verifikasi biometrik pengenalan wajah terlebih dahulu, seperti yang tertuang dalam aturan.
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mengaktifkan SIM card, dapat menggunakan nomor NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, bagi warga negara asing yang juga menggunakan SIM card Indonesia, bisa mendaftar dengan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun dan ingin melakukan pengaktifakn SIM card, harus melakukan registrasi dengan menggunakan NIK kepala keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK).
Agar keamanan identitas pelanggan dapat terjaga serta memastikan para penyelenggara jasa bisa tertib sesuai aturan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi yang melanggar, tanpa menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk memperbaiki kesalahannya.
Key Takeaways
- Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk registrasi kartu seluler menggunakan NIK, memungkinkan pelanggan memeriksa nomor SIM terdaftar.
- Pelanggan dapat memblokir nomor yang terdaftar dengan NIK tanpa izin setelah melakukan pengecekan.
- Registrasi SIM card harus menggunakan NIK dan verifikasi biometrik pengenalan wajah, dengan batas maksimal tiga nomor per NIK.
- Kartu perdana harus diaktifkan melalui verifikasi biometrik dalam keadaan nonaktif untuk menjaga keamanan identitas.
- Pelanggan di bawah 17 tahun harus menggunakan NIK kepala keluarga saat registrasi SIM card.
Itulah informasi yang dapat diberikan di kesempatan kali ini dari artikel dengan judul “NIK Dipakai Orang untuk Registrasi SIM Card Tanpa Izin? Bisa Diblokir!”. Semoga dapat membantu.





